Terdakwa Kembalikan Uang, Pengacara Korban Penggelapan Arisan Sebut Tak Ada Pengampuan Pidana

Sidang penggelapan arisan
Sidang penggelapan arisan

Sidang lanjutan IN warga Arosbaya, terkait perkara penipuan dan penggelapan arisan online kembali digelar di Ruang Sidang I, Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Rabu (29/03. Pada sidang ini terdakwa IN hadir tanpa pendampingan kuasa hukum


Sidang dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait adanya tindakan arisan online, menghadirkan dua orang saksi korban sekaligus pelapor, Siti Nurhasanah dan Ahamd Syafi'i, suami dari korban.

Diakui Kuasa Hukum pelapor, Hendrayanto, bahwa IN memang sudah mengembalikan sejumlah uang. Tapi, pengembalian itu tanpa mengonfirmasi dulu kepada kliennya. Katanya, jika IN memiliki iktikad baik tentu akan dilakukan. Justru pihaknya baru mengetahui dari sebuah berita di media.

"Jadi saya tahu dari media, disebutkan ada pengembalian uang kepada korban, Ibu Siti Nurhasanah sebesar Rp3.300.000. Itu saya tahu baru kemarin siang setelah membaca berita di media," kata Hendrayanto.

Pengacara dari Kantor Hukum Cakrabuana ini juga menjelaskan, meskipun ada pengembalian, hal itu tidak ada pengampuan atau perubahan pidana. Karena hal itu dilakukan setelah perkara sudah bergulir ke persidangan dan P21 hingga tahap dua.

"Hal ini ketika kita bicara masalah hukum. Acara ini tidak ada pengampuan pidana di situ. Artinya, meskipun ada pengembalian, di situ tidak ada perubahan pidana. Apalagi tidak terkonfirmasi. Kalau memang dia mau mengembalikan harusnya konfirmasi, lha wong nomor WAnya ada," ucapnya

Sementara PN Bangkalan melalui Humas, Putu Wahyudi, SH, menerangka, untuk sidang berikutnya masih agenda mendengarkan keterangan saksi, memberi kesempatan JPU menghadirkan saksi lagi sesuai berkas yang diajukan dalam BAP. Sidang akan kembali digelar pekan mendatang.

"Tadi sudah ditunda oleh majelis hakim yang menangani perkara, bahwa persidangan ditunda untuk satu minggu. Jadi hari ini Selasa ditunda untuk selasa berikutnya," terang Humas PN Bangkalan.