Pendapat yang menyatakan Rafael Alun Trisambodo (RAT) tidak dapat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat atau diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berdasar.
- Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU Rp97 M, Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara
- Eks Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara
- Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo Ditunda hingga Senin Depan
Demikian ditegaskan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98, Hasanuddin, menanggapi cuitan mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, menyoal pemeriksaan pegawai Kementerian Keuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Hasanuddin menegaskan, penyidik KPK tetap memiliki kewenangan berdasarkan angka 3 pasal 5, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.
"Setiap Penyelenggara Negara Berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat," kata aktivis '98 tersebut, diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (4/4).
Hasanuddin menambahkan, hal tersebut dipertegas dengan Keputusan Presiden RI Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperiksa oleh Komisi Pemeriksa meliputi harta kekayaan yang dimiliki yang bersangkutan sebelum, selama, dan setelah yang bersangkutan berhenti menjabat," jelasnya.
- Tari Solah Kampung Pesilat Madiun Pecahkan Rekor MURI Dunia di Hardiknas 2024
- May Day 2024 di Jatim, Pj Gubernur Adhy Potong Tumpeng dan Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Buruh
- Ini Alasan Golkar Kota Madiun Tak Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota