Tidak Beralasan Rafael Alun Tak Bisa Diperiksa Karena Sudah Dipecat

foto/net
foto/net

Pendapat yang menyatakan Rafael Alun Trisambodo (RAT) tidak dapat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat atau diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berdasar.


Demikian ditegaskan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98, Hasanuddin, menanggapi cuitan mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, menyoal pemeriksaan pegawai Kementerian Keuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Hasanuddin menegaskan, penyidik KPK tetap memiliki kewenangan berdasarkan angka 3 pasal 5, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara  Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.

"Setiap Penyelenggara Negara Berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat," kata aktivis '98 tersebut, diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (4/4).

Hasanuddin menambahkan, hal tersebut dipertegas dengan Keputusan Presiden RI Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperiksa oleh Komisi Pemeriksa meliputi harta kekayaan yang dimiliki yang bersangkutan sebelum, selama, dan setelah yang bersangkutan berhenti menjabat," jelasnya.