Ini Rekomendasi DPRD Banyuwangi atas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2022

Pimpinan Banggar M Ali Mahrus menyampaikan rekomendasi DPRD Banyuwangi atas LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2022/RMOLJatim
Pimpinan Banggar M Ali Mahrus menyampaikan rekomendasi DPRD Banyuwangi atas LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2022/RMOLJatim

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi memberikan sejumlah rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2022.


Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD I Made Cahyana Negara didampingi Wakil Ketua Muhammad Ali Mahrus dan Ruliyono, serta diikuti anggota dewan lintas fraksi.

Dari eksekutif, hadir Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, Wabup Sugirah, Sekda Mujiono, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa/Lurah.

Muhammad Ali mahrus selaku Pimpinan Badan Anggaran DPRD menyatakan apresiasi terhadap Bupati yang telah menyampaikan LKPJ tepat waktu, sesuai ketentuan PP 13/2019 yang menyebut bahwa, penyampaian LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Terhadap dokumen LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2022 secara umum kami apresiasi, capaian kinerjanya sangat baik dengan indikasi umum berupa capaian target yang optimal,” katanya, di podium paripurna, dikutip Kantor Berita RMOLjatim, Kamis (6/4).

Namun demikian, DPRD tetap memberikan catatan-catatan pada beberapa urusan penyelenggaraan pemerintahan yang capaian target kinerjanya belum optimal.

Indikator Kinerja Daerah (IKD) merupakan barometer tujuan serta sasaran pembangunan daerah. IKD itu terdiri atas indikator tujuan dan indikator sasaran, setelah menyandingkan dokumen RPJMD tahun 2021-2026 dengan data dan hasil pembahasan yang terkonfirmasi serta hasil pencermatan bersama.

“Rekomendasi DPRD agar kondisi ini dipertahankan dan ditingkatkan, konsisten terhadap strategi-strategi baru, membangun inovasi dan menyisir ulang terhadap beberapa indikator sasaran maupun indikator tujuan yang capaian kinerjanya belum optimal dari target yang sudah ditetapkan,” papar mahrus.

DPRD berharap, bahwa postur pendapatan daerah harus diarahkan kepada kemandirian anggaran dan mengurangi ketergantungan anggaran transfer pemerintah pusat.

“Sehubungan dengan hal tersebut, agar pos pendapatan asli daerah khususnya retribusi daerah yang capaian kinerjanya belum optimal agar menjadi atensi serius,” katanya.

Selanjutnya, terkait hal itu, rekomendasi DPRD agar SKPD pengampu kegiatan penanganan retribusi daerah dievaluasi, sehingga dapat diketahui titik permasalahan sekaligus solusi pemecahannya.

Melakukan inovasi dengan optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dalam pelaksanaan manajemen tata kelola sumber pendapatan. Khususnya retribusi daerah secara akuntabel, cermat, dan profesional.

Selain itu, dilakukan pemetaan ulang sumber-sumber pendapatan asli daerah, upaya ekstensifikasi pajak dan retribusi dengan terus melakukan harmonisasi regulasi dengan potensi yang dimiliki yang dapat mendorong lahirnya objek baru.

Yang terakhir, adanya usaha milik daerah baru juga merupakan bagian yang harus ditumbuhkan sebagai sumber pendapatan potensial. Sebagaimana diharapkan setelah terbitnya Perda tentang BUMD akhir 2022 lalu.

Dari sisi Pendapatan Daerah, berdasar dokumen LKPJ akhir tahun anggaran 2022 terealisasi sebesar Rp.3,235 triliun dari target sebesar Rp.3,181 triliun atau telah mencapai 101,72 persen.

Untuk pagu belanja daerah tahun 2022 sebesar Rp. 3,559 triliun dari pagu tersebut, terealisasi sebesar 3,327 triliun atau setara dengan 93,46 persen. 

Terhadap capaian kinerja belanja daerah, DPRD memberikan rekomendasi antara lain, adanya kebijakan yang diarahkan pada prioritas belanja yang dapat mendorong perputaran ekonomi dan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat secara luas.

Tetap konsisten, teliti dan cermat dalam mengalokasikan anggaran belanja berbasis hasil identifikasi prioritas maupun super prioritas. Sejalan dengan visi misi sebagaimana tertuang dalam RPJMD-RKPD maupun KUA-PPAS APBD.

Kemudian ada progres signifikan atas dampak pembelanjaan terhadap pertumbuhan ekonomi sejak triwulan pertama untuk mendorong percepatan pembelanjaan secara cermat dan tepat.

“Sehubungan dengan itu, hibah-bansos atau pokok-pokok pikiran dewan agar menjadi bagian pendorong percepatan,” pungkasnya.[adv]