KPK Minta Narasi Kontraproduktif Dihentikan Karena Dapat Mengganggu Stabilitas Pemberantasan Korupsi

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta tidak ada lagi pihak-pihak yang membangun narasi kontraproduktif yang dapat mengganggu stabilitas pemberantasan korupsi. KPK sendiri tetap menghargai adanya laporan dinamika di internal dan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewan Pengawas (Dewas).


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya sangat menghargai beberapa pihak yang melaporkan dinamika internal KPK dan terkait isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewas KPK.

"Dewas KPK sesuai tugas pokok fungsinya pasti akan menindaklanjuti secara profesional sesuai SOP dan independen dari pengaruh pihak manapun," ujar Ali dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (9/4).

Ali menerangkan, semua pihak termasuk KPK, juga menunggu hasil tindak lanjut dari Dewas KPK atas beberapa laporan yang telah dilayangkan kepada Dewas. Baik terkait pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK, maupun soal isu kebocoran dokumen penyelidikan terkait kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.

"Marilah kita serahkan proses tersebut pada mekanisme di Dewas. Kami berharap tidak ada lagi pihak yang membangun narasi kontraproduktif terkait persoalan dimaksud. Karena hal tersebut justru akan mengganggu stabilitas pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkas Ali.