Seorang tiktokers asal Surabaya menggugat TikTok Indonesia sebesar Rp.13 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Muhammad Soleh ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tak terima akun miliknya dihapus tanpa alasan yang jelas.
- Pengusaha Tajir Kota Madiun Diperiksa Kejaksaan
- Polres Probolinggo Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras, Ganja, Pil Koplo hingga Knalpot Brong
- AMDK Laporkan Kades Atas Dugaan Korupsi Rp 2,4 Miliar Aset Desa Kalitengah
Muhamad Sholeh merupakan seorang advokat yang memiliki akun TikTok dengan id sholehlawyer yang memiliki jumlah pengikut (follower) 146.100 dan 1,9 juta likes.
Singgih Tomi Gumilang selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan, gugatan tersebut telah terdaftar di e-court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Kode Register: PN JKT.SEL-100420235F3, tanggal 10 April 2023.
"Penggugat merasa bahwa tindakan TikTok Indonesia yang menghapus akun TikTok milik penggugat tanpa alasan yang jelas adalah tindakan yang merugikan penggugat, padahal akun TikTok tersebut memuat konten yang murni membahas seputar permasalahan hukum dan live TikTok advokasi permasalahan hukum warga," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (12/4).
Menurutnya, penggugat banyak membantu warga yang berharap permasalahannya diselesaikan untuk dibuat konten untuk diuploud di akun penggugat, baik di TikTok, Facebook, Instagram maupun YouTube dengan harapan bisa viral dan menyelesaikan permasalahannya.
"Ternyata konten yang diuploud oleh penggugat banyak yang terselesaikan setelah dishare di akun media sosial penggugat," jelas Singgih.
Penghapusan akun kliennya tersebut, kata Singgih, bukan hanya merugikan kliennya tapi juga merugikan ribuan follower penggugat yang selama ini senang dengan konten edukasi dan advokasi hukum dari konten penggugat.
"Gugatan perbuatan melawan hukum ini memberikan ruang kepada TikTok Indonesia agar memberikan penjelasan dan memulihkan akun TikTok penggugat supaya dapat diakses kembali oleh para pengikutnya," katanya.
"Dan dapat memberikan efek jera bagi para perusahaan teknologi, terutama bagi TikTok Indonesia untuk lebih memperhatikan hak-hak pengguna dalam pengelolaan platformnya, dan memberikan transparansi dalam kebijakan pengelolaannya," sambungnya.
Menurut Singgih, gugatan yang dilakukan Muhammad Soleh ini merupakan perkembangan terbaru dalam perseteruan antara pengguna media sosial dengan platform teknologi dalam hal kebebasan berekspresi dan privasi pengguna.
"Penggugat juga mengajukan ganti rugi sebesar 13.000.000.099,00 rupiah sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang telah diderita penggugat akibat tindakan TikTok Indonesia yang sangat merugikan penggugat," tutup Singgih.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jamwas Masih Telaah Laporan Benny Tjokro Soal Penyidik Jiwasraya
- Ini Peran Panitera dan Hakim Penerima Suap Minyak Goreng
- Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Terlibat Tiga Kasus Tindak Pidana Korupsi