Anas Urbaningrum bisa kembali menghirup udara bebas. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu telah meninggalkan Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, pada Selasa (11/4) sekitar pukul 13.29 WIB.
- Pembuktian dan Tantangan Tiga Tokoh di Parpol Debutan
- Ditanya Soal Janji Digantung di Monas, Ini Jawaban Anas Urbaningrum
- Munaslub PKN Sahkan Anas Urbaningrum Sebagai Ketum Periode 2023-2028
Kendati sudah keluar dari Lapas, Anas belum sepenuhnya bebas. Ia masih berstatus Cuti Menjelang Bebas (CMB). Dengan status CMB, Anas diwajibkan lapor ke Lapas Kelas I Bandung selama 3 bulan.
Anas mengungkapkan, dirinya baru dinyatakan bebas murni pada 9 Juli 2023 mendatang.
"Dari catatan di kantor (Lapas Kelas I Sukamiskin) CMB baru berakhir 9 Juli 2023," ungkap Anas, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Anas mengaku selama menjalani hukuman di Lapas Kelas I Sukamiskin, dirinya hanya mendapat remisi selama 3 bulan. Dengan remisi yang diterima, terdapat perbedaan pengurangan masa hukuman dibandingkan narapidana lainnya.
"Hanya dapat remisi itu tiga bulan, tidak seperti yang lain. Tapi saya tidak ingin menyoal itu karena yang lain dapat remisi banyak, dapat asimilasi, dapat pembebasan bersyarat. Itu kalau dihitung bisa bertahun-tahun, itu rezekinya masing-masing," lanjutnya.
Kendati demikian, Anas masih bersyukur karena dirinya masih berkesempatan untuk mendapatkan CMB.
"Bersyukur dengan tiga bulan itu kemudian saya punya fasilitas CMB," tutupnya.
- Pembuktian dan Tantangan Tiga Tokoh di Parpol Debutan
- Ditanya Soal Janji Digantung di Monas, Ini Jawaban Anas Urbaningrum
- Munaslub PKN Sahkan Anas Urbaningrum Sebagai Ketum Periode 2023-2028
ikuti update rmoljatim di google news