Jaksa Agung ST Burhanuddin berpesan kepada seluruh keluarga besar Adhyaksa untuk merayakan hari raya Idul Fitri dengan penuh kesederhanaan dan khidmat.
- Libur Idulfitri Berakhir, ASN Diminta Tak Sekedar Kumpulkan Absen
- Jaksa Agung: Penegakan Hukum Humanis Mempertemukan Keluarga di Bulan Suci Ramadhan
- Dubes Najib Ucapkan Selamat Idulfitri: Semoga Lahir Jiwa Baru, Penuh Semangat Persaudaraan
Demikian disampaikannya saat berbincang ringan dengan Tim Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Senin (17/4) lalu.
Selain itu, Jaksa Agung juga melarang warga Adhyaksa untuk mengadakan open house, serta berpesan agar masuk kantor tepat waktu sebab tidak ada toleransi bagi pegawai yang telat datang, asal alasannya tepat.
"Selamat mudik dan berkumpul bersama keluarga. Saya titip pesan agar jangan pamer ataupun flexing selama di kampung halaman. Bangun kepekaan sosial dan empati di masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jum'at (21/4).
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI telah melaksanakan program Mudik Bareng Jaksa Agung yang diinisiasi oleh Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja). Melalui program ini, Kejaksaan RI berhasil memberangkatkan 726 orang pemudik dengan 14 bus tujuan Solo, Semarang, Yogyakarta, Tasikmalaya, Lampung, Surabaya, dan Garut.
“Kami turut mendukung program pemerintah dalam rangka mengantisipasi kemacetan dan penggunaan kendaraan motor untuk mudik lebaran. Di samping itu, mudik gratis ini dapat meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, dan pendaftarannya dilakukan melalui link yang telah disediakan," terangnya.
"Saya berharap program Mudik Bareng Jaksa Agung ini dapat menjadi program yang berkelanjutan,” tutup Burhanuddin sembari mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan memohon maaf lahir batin kepada seluruh pihak khususnya insan Adhyaksa agar mendapat keberkahan.
- Jaksa Agung Groundbreaking RSU Adhyaksa Mojokerto
- Jaksa Agung Tunda Pemeriksaan Capres-Cawapres Selama Tahapan Pemilu, Ini Alasannya
- Jaksa Agung: Jangan Tangani Kasus Korupsi Berlama-Lama Tanpa Ada Kepastian Hukum