Libur panjang hari raya Idulfitri 1444 H akan berakhir Selasa (25/4). Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk kembali beraktivitas seperti sediakala dalam memenuhi kewajiban masuk kerja, pada Rabu (26/4).
- Jaksa Agung: Penegakan Hukum Humanis Mempertemukan Keluarga di Bulan Suci Ramadhan
- Jaksa Agung Minta Keluarga Besar Adhyaksa Bangun Kepekaan Sosial dan Empati di Masyarakat Saat Rayakan Idul Fitri
- Dubes Najib Ucapkan Selamat Idulfitri: Semoga Lahir Jiwa Baru, Penuh Semangat Persaudaraan
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Lebong, Popi Ansa meminta kepada seluruh Kepala SKPD, termasuk Sekda, Staf Ahli, Kepala Dinas, Badan, Sekwan, Inspektur, Asisten, Kantor, Kabag untuk mengkordinir bawahannya.
"Hari pertama kerja setelah cuti bersama, semua sudah harus masuk. Kita tidak mau mendengar ada orang menambah libur dengan alasan tidak masuk akal," kaya Popi dikutip Kantor Berita RMOLBengkulu, Selasa (25/4).
Bukan saja soal menambah libur, kata Popi, harus ada pengawasan ASN yang datang sekadar absen di hari pertama masuk.
"Termasuk hanya sekedar kumpulkan absen lalu pulang," tegasnya.
Politisi PKB ini mengatakan, setelah seluruh pegawai dilakukan absen masing-masing OPD, kemudian diserahkan ke BKPSDM setempat.
"Jadi kalau ada pegawai yang sengaja menambah libur, maka pegawai bersangkutan boleh diberikan sanksi oleh pimpinan," demikian Popi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gus Fawait Siap Tingkatkan Kompetensi ASN dan PPPK Untuk Jember Yang Sejahtera
- ASN Pemkab Probolinggo Yang Bolos Bakal Disanksi Tegas, Ini Kata Pj Bupati Probolinggo
- Pemkot Surabaya Bakal Buka 2.789 Formasi di Rekrutmen ASN 2024, Ada PPPK hingga CPNS!