Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Ali Rahmad Yanuardi, mengundurkan diri 4 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Hal ini untuk menjaga Integritasnya, karena pihaknya mencalonkan diri menjadi legislator DPRD Jember 2024.
"Pengunduran diri saya dilakukan sebelum hari raya, 21 April 2023 kemarin," ucap pria yang biasa disapa Yanuardi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (3/5).
Dia menjelaskan masa jabatannya, anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, akan berakhir pada bulan Agustus 2023 mendatang. Tentunya pengunduran diri ini tidak serta merta dilakukan, tapi melalui proses diskusi dengan sanak saudara di Madura atas keputusannya.
"Pengunduran diri ini harus dilakukan untuk menjaga integritas sebagai penyelenggaraan pemilu. Karena tidak boleh ada keperpihakan dengan partai manapun," katanya.
Dijelaskan Yanuardi, setelah resmi mengundurkan diri, ia kemudian dihubungi pengurus Parpol peserta pemilu di Jember untuk mendaftarkan diri.
"Dari konsultasi dengan gurunya, saya mendaftar Jumat lalu. karena hari baiknya, hari Jumat," katanya.
Yanuardi juga mengaku keluar dari Bawaslu dan memilih bergabung dengan Parpol tersebut, karena memiliki visi dan misi yang sama. Yakni berjuang mensejahterakan rakyat melalui jalur legislatif.
"Parpol itu sebagai refresentasi partai anak muda dan ingin bersama rakyat dan berjuang menyejahterakan rakyat," jelasnya.
Diketahui, sebelum menjadi komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, Yanuardi pernah bekerja sebagai pegawai operator Komisi Pemilihan Umum Jember.
- Laporan PAN Jember Kandas di Sidang Bawaslu, Pelapor Ajukan Koreksi Putusan
- Sidang Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Jember, PPK Sumberbaru: Rekapitulasi Suara Sudah Sesuai Prosedur
- Disebut 2.020 Suara PAN Jember Bergeser ke Gerindra, Ketua DPC: Sudah Kewenangan MK