Kuasa Hukum Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris, yakin kliennya tidak akan divonis hukuman mati.
- Jadi Pembela Ferdy Sambo, Mantan Jubir KPK Sadar Adanya Kekecewaan
- 7 Jam Diperiksa KPK, Pius Lustrilanang Irit Bicara
- Polda Kalsel Mulai Sidik Dugaan Korupsi Lahan PTPN XIII untuk Tambang Batu bara PT GPS
"Kalaupun hakim menyatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman, di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Alasan Hotman menyebut kliennya tidak akan dihukum mati, karena selama menjabat sebagai Polri banyak meraih penghargaan.
"Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati," kata Hotman lagi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting, yakin Teddy akan dihukum sesuai tuntutan.
Pada sidang sebelumnya, Teddy dituntut hukuman mati.
Seperti diketahui, Teddy Minahasa menghadapi sidang vonis di PNJakarta Barat, Selasa (9/5) hari ini.
Teddy tersandung kasus peredaran narkotika jenis Sabu saat menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Tuntutan hukuman mati, karena Teddy dinilai terbukti secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram
Atas dasar itu Teddy dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mutasi Jabatan Bondowoso Bocor Sebelum diumumkan, Bupati Beri Jawaban Begini
- 11 Jam KPK Periksa Anies Baswedan, Ini Penjelasan Firli Bahuri
- Risang Bima Wijaya Tuding Panitera PN Bangkalan Tahan Uang