Kuasa Hukum Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris, yakin kliennya tidak akan divonis hukuman mati.
- Sepakat Tuntutan Jaksa, Pengedar Sabu di Lamongan Divonis 9 Tahun Penjara
- YLBHI: Pengadilan Jadi Institusi Yang Tidak Lagi Independen
- Begini Kata KPK Soal Alutsista Bekas yang Dibahas Saat Debat Capres
"Kalaupun hakim menyatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman, di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Alasan Hotman menyebut kliennya tidak akan dihukum mati, karena selama menjabat sebagai Polri banyak meraih penghargaan.
"Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati," kata Hotman lagi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting, yakin Teddy akan dihukum sesuai tuntutan.
Pada sidang sebelumnya, Teddy dituntut hukuman mati.
Seperti diketahui, Teddy Minahasa menghadapi sidang vonis di PNJakarta Barat, Selasa (9/5) hari ini.
Teddy tersandung kasus peredaran narkotika jenis Sabu saat menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Tuntutan hukuman mati, karena Teddy dinilai terbukti secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram
Atas dasar itu Teddy dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Polisi Kantongi Keberadaan Mobil Mewah Yang Bikin Onar di Pantura Probolinggo
- Mantan Direktur Sales Gugat Hak Pesangon ke PT LG Electronics Indonesia Rp 15,6 Miliar
- Gus Muhdlor Melawan KPK, Resmi Ajukan Praperadilan