Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, memahami ada pihak-pihak yang marah dan kecewa maupun mendukung atas pilihannya menerima untuk menjadi kuasa hukum istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
- KPK Tegaskan Batalnya Pemeriksaan Febri Diansyah Bukan Karena Penyidik Cuti
- Para Advokat Tolak Praktik Intimidasi KPK Terhadap Febri Diansyah
- Eks Jubir KPK Resmi Ditunjuk jadi Tim Kuasa Hukum, Febri Diansyah: SYL Janji Koorperatif
Hal itu disampaikan oleh Febri melalui akun Twitternya @febridiansyah, yang mengaku menjadi kuasa hukum dari Putri dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya paham, ada yang setuju ada yang tidak. Mungkin juga ada yang marah, kecewa, atau bahkan mendukung," ujar Febri seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/9).
Febri pun mengaku sudah memberikan penjelasan sebagai bentuk pilihan profesional seorang advokat untuk membela kliennya, yakni Putri Candrawathi.
Sebelumnya, mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang mengatakan, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara Ferdy Sambo dan istrinya, dirinya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum.
"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ujar Rasamala kepada wartawan, Rabu (28/9).
Selain itu kata Rasamala, pertimbangan lainnya, yakni adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus tersebut, termasuk temuan Komnas HAM.
Selanjutnya, Ferdy dan Putri kata Rasamala, merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak yang sama seperti warga negara lainnya. Sehingga, terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, Ferdy dan Putri berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial.
"Termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers," pungkasnya.
Febri dan Rasamala akan bergabung menjadi tim pembela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama Arman Haris dan Sarmauli Simangunsong.
Rasamala sendiri diketahui merupakan salah satu pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) saat peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, Febri Diansyah mengundurkan diri sebagai pegawai KPK sebelum masa kepemimpinan Agus Rahardjo dkk sebagai pimpinan KPK berakhir pada 2020 lalu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Tegaskan Batalnya Pemeriksaan Febri Diansyah Bukan Karena Penyidik Cuti
- Para Advokat Tolak Praktik Intimidasi KPK Terhadap Febri Diansyah
- Eks Jubir KPK Resmi Ditunjuk jadi Tim Kuasa Hukum, Febri Diansyah: SYL Janji Koorperatif