Buntut Kegiatan Jember Berbagi, Bawaslu Klarifikasi Bupati Hendy Terkait Netralitas ASN

Bupati Hendy Siswanto saat diklarifikasi Bawaslu di pendopo Wahyawibawa Graha Jember/Ist
Bupati Hendy Siswanto saat diklarifikasi Bawaslu di pendopo Wahyawibawa Graha Jember/Ist

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember akhirnya mengklarifikasi kepada Bupati Jember Hendy Siswanto, terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu dalam kegiatan Jember berbagi selama bulan Ramadhan lalu.


Proses klarifikasi tersebut menyusul laporan  Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR).

Diketahui, JEPR melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pejabat negara dan puluhan struktural Pemkab Jember, ke Bawaslu Jawa Timur.

Selanjutnya penanganan kasus itu dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Jember, karena peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Jember.

"Proses klarifikasi sudah dilakukan sejak laporan disampaikan dan diteliti oleh Bawaslu Jember. Sehingga dalam prosesnya, Bawaslu Jember memiliki waktu 7 plus 7 hari dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu," ujar Dwi Endah Prasetyowati, Komisioner Bawaslu Jember dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (12/5).

Dijelaskan Endah, Bupati Hendy menjalani proses klarifikasi di pendopo Wahyawibawa Graha Jember. Sebab, sebelumnya dia, sudah diundang untuk diklarifikasi di Kantor Bawaslu.

Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir, dikarenakan yang bersangkutan ke luar kota.

Karena itu Bawaslu Jember, melakukan upaya jemput bola, mengklarifikasi Bupati di Pendopo, setelah melakukan koordinasi terkait jadwal.

"Sebab, waktu penanganan dugaan pelanggaran pemilu ini terbatas, sudah tidak banyak lagi, sehingga sesegera mungkin untuk meminta klarifikasi kepada Bupati," terangnya.

Endah menjelaskan dalam proses klarifikasi, pihaknya mengajukan sekitar 35 Pertanyaan berkaitan dengan laporan JEPR. Namun dia enggan menyampaikan hasil klarifikasi terhadap Bupati Jember ini. 

"Materi tentu saja berkaitan dengan pelapor dan secara detail masih belum bisa dibagikan karena ini informasi dikecualikan karena masih dalam proses klarifikasi," tegasnya.

Menurut Endah, hingga saat ini Bawaslu sudah mengklarifikasi 61 orang, terdiri pelapor, Bupati Jember dan pejabat struktural Pemkab Jember.

Endah menambahkan, berdasarkan peraturan yang berlaku jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran maka Bawaslu Jember akan merekomendasikan kepada lembaga terkait, untuk bisa memberikan sanksi sesuai aturan.

"Jadi kalau misal ASN maka kita rekomendasikan ke KASN, kalau Bupati maka kita sampaikan rekomendasi ke Gubernur. Terkait sanksi lembaga terkaitlah yang akan memutuskannya," imbuhnya.

Sebab, kewenangan Bawaslu sifatnya hanya memberikan rekomendasi bukan memberikan sanksi.

Sebelumnya, Bupati Jember, Hendy Siswanto beserta puluhan aparatur sipil negara (ASN) di bawahnya, dilaporkan JEPR ke Bawaslu, karena diduga memiliki kecenderungan keberpihakan terhadap beberapa Parpol peserta Pemilu 2024.

Laporan tersebut, terkait kegiatan yang dilakukan Hendy Siswanto selama bulan Ramadan, yakni Jember Berbagi.

Dalam kegiatan tersebut, Hendy beserta jajaran di bawahannya melakukan kegiatan bakti sosial dengan membagikan bantuan ke masyarakat, hampir setiap hari selama bulan Ramadan.

Namun dalam kegiatan resmi Pemkab itu, Hendy kerap mengajak tiga anggota keluarganya yang saat ini menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) dari tiga partai yang berbeda.