Jadi Lokasi Kendali Peredaran Narkoba, Polisi Gerebeg Apartemen di Surabaya

Pelaku yang diamankan
Pelaku yang diamankan

Sebuah apartemen di Jalan Abdul Wahab Siamin, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya menjadi sasaran penggerebekan aparat kepolisian pada Senin (3/4).


Polisi menggerebek hunian bertingkat tersebut disinyalir menjadi tempat atau sarang peredaran narkotika. 

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB oleh Petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

"Saat kami lakukan penggerebekan kami mendapati dua orang pemuda sedang membungkusi sabu-sabu di dalam kamar apartemen tersebut," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (12/5).

Kedua pemuda tersebut diketahui berinisial PMA (23) warga Kupang Krajan dan ASP (24) asal Banyu Urip Kidul, , Kecamatan Sawahan, Surabaya.

"Kami mendapatkan barang bukti berupa 1,37 gram dan 1,16 gram sabu-sabu dari kedua pelaku beserta plastik klip untuk membungkusnya," katanya..

Pengakuan dari kedua pelaku, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang mereka panggil dengan sebutan Agus. Sabu-sabu itu mereka ambil pada Minggu (2/4) di kawasan Mayjen Sungkono dengan sistem ranjauan.

"Kedua pelaku mengaku membeli sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali agar mendapatkan untung lebih banyak. Namun, belum sempat terjual, mereka sudah kami ringkus duluan," jelasnya.

Daniel menambahkan pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk menangkap penjualnya, yakni si Agus.

"Kami akan profiling si penjual dan mencari keberadaanya untuk selanjutnya kami tangkap," ucap Daniel.