Sebuah apartemen di Jalan Abdul Wahab Siamin, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya menjadi sasaran penggerebekan aparat kepolisian pada Senin (3/4).
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
- Sebulan Polres Jember Bekuk 35 Tersangka Narkoba, 1 Bandar Antar Provinsi Jatim-Aceh
- Grebek Rumah Penjual Pil Dextro di Banyuglugur Situbondo, Polisi Temukan Ribuan Pil
Polisi menggerebek hunian bertingkat tersebut disinyalir menjadi tempat atau sarang peredaran narkotika.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB oleh Petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
"Saat kami lakukan penggerebekan kami mendapati dua orang pemuda sedang membungkusi sabu-sabu di dalam kamar apartemen tersebut," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (12/5).
Kedua pemuda tersebut diketahui berinisial PMA (23) warga Kupang Krajan dan ASP (24) asal Banyu Urip Kidul, , Kecamatan Sawahan, Surabaya.
"Kami mendapatkan barang bukti berupa 1,37 gram dan 1,16 gram sabu-sabu dari kedua pelaku beserta plastik klip untuk membungkusnya," katanya..
Pengakuan dari kedua pelaku, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang mereka panggil dengan sebutan Agus. Sabu-sabu itu mereka ambil pada Minggu (2/4) di kawasan Mayjen Sungkono dengan sistem ranjauan.
"Kedua pelaku mengaku membeli sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali agar mendapatkan untung lebih banyak. Namun, belum sempat terjual, mereka sudah kami ringkus duluan," jelasnya.
Daniel menambahkan pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk menangkap penjualnya, yakni si Agus.
"Kami akan profiling si penjual dan mencari keberadaanya untuk selanjutnya kami tangkap," ucap Daniel.
- Polemik Tudingan Penganiayaan, Pengacara Anak Anggota Dewan Surabaya Beberkan Kronologinya
- Itung-itungan Untung yang Menjanjikan, Sarjana Ekonomi di Surabaya Malah Buntung Pilih Edarkan Sabu
- Tahanan Polsek Dukuh Pakis yang Kabur, Akhirnya Tertangkap Anggota Polrestabes Surabaya