15 Bulan Laporkan Dugaan Penggelapan, Mety Oesman Keluhkan Kinerja Penyidik Polsek Mulyorejo

Mety Oesman tunjukkan copy surat tugas dari Plh Dekan FH Unair/dok pribadi
Mety Oesman tunjukkan copy surat tugas dari Plh Dekan FH Unair/dok pribadi

Mety Oesman mengeluhkan kinerja Penyidk Reskrim Polsek Mulyorejo. Sebelumnya warga Jalan Manyar Tirtomoyo Surabaya itu melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp 487 juta dengan terlapor mantan menantunya, Hendra Anggono. Laporan itu sejak tanggal 03 Februari 2022, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/B/31/I/2022/UNIT RESKRIM Polsek Mulyorejo/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.


Nenek 4 cucu ini merasa kecewa lantaran Penyidik Satreskrim Polsek Mulyorejo yang menangani laporan polisinya tersebut tak kunjung memeriksa saksi ahli pidana Unair (Universitas Airlangga) Surabaya sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian, Laporan/Pengaduan (SP2HP) yang baru ia terima pada 24 Maret 2023.

“Hari ini saya sudah cek ke Fakultas Hukum (FH) Unair. Ternyata Dekan FH Unair sudah menerbitkan Surat Tugas kepada salah seorang Dosen FH Unair untuk bertindak sebagai Ahli Hukum Pidana terkait laporan polisi saya itu sejak tanggal 11 April 2023 atau hanya selang sehari setelah menerima surat permintaan keterangan Ahli dari Penyidik Polsek Mulyorejo,” beber Mety, Senin (15/5).

Ia menambahkan pihak pegawai di Sekretariat Dekan FH Unair juga menjelaskan seharusnya penyidik yang pro aktif berkomunikasi, karena pihak FH Unair tidak menyurati Penyidik Reskrim Polres Mulyorejo terkait surat tugas Ahli Hukum Pidana tersebut.

“Artinya, kalau pihak penyidik tidak menindaklanjuti suratnya atau tidak mau berkomunikasi dengan pihak FH Unair, maka sampai kapan pun saksi ahli pidana Unair tidak bakal dimintai keterangan oleh penyidik,” seru Mety.

Ia berharap kinerja Penyidik Reskrim Polsek Mulyorejo yang menangani laporannya itu bisa profesional agar para pihak mendapat kepastian hukum.

“Saya minta keadilan pak. Laporan polisi sudah lebih 15 bulan tidak ada kepastian hukum. Selain itu, saya beberapa kali dimintai penyidik bernama Edy melengkapi data, tetapi setelah diterima nanti dikatakan hilang,” tegasnya menutup perbincangan.

Sementara itu Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto tidak menampik internal FH Unair telah membuat Sprin (Surat Perintah) menunjuk salah satu dosennya.

“Dari dosennya masih belum ada waktu,” kelit Sugeng kepada awak media, Senin (15/5) siang.

Rencananya agenda hari ini, lanjut Sugeng, dari penyidiknya mau koordinasi kapan bisanya. Jadi seharusnya mereka (FH Unair) mengirimkan surat ke Polsek Mulyorejo terkait dengan kesiapan mereka ataupun mungkin dosennya sebagai pemberi legal opinion (pendapat hukum).

“Mereka (FH Unair) memang sudah menunjuk dosennya. Tapi kita tidak tahu dosennya ada waktu atau tidak,” urai Sugeng.

Oleh karena itu, pihaknya sudah memerintahkan penyidik melakukan jemput bola ke Unair untuk menanyakan jadwal dari dosen untuk menjadi saksi ahli pidana.