Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang mencatat ada satu partai politik yang tak mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai peserta Pemilu 2024.
- Jalin Persaudaraan, 31 Tahun Pengusaha Nonmuslim Jombang Berbagi Sembako di Bulan Ramadan
- Pilkada Jombang 2024, GPK Usulkan Nyai Mundjidah Lanjut 2 Periode
- Dinas PUPR Jombang Perbaiki 17 Ruas Jalan Usulan dari Kecamatan
As'ad Choiruddin, salah satu anggota komisioner KPU Jombang, mengatakan, dari sejak dimulainya pendaftaran bacaleg, pada tanggal 1 hingga 14 Maret, dari 18 parpol yang menjadi peserta pemilu, ada satu parpol yang pada tahapan pendaftaran bacaleg tidak mendaftarkan bacaleg ke KPU.
"Untuk partai yang tidak mendaftar ada satu partai politik dari jumlah peserta pemilu yang berjumlah 18 partai politik. Cuman satu yang tidak mendaftar, yakni partai Garuda," kata As'ad, Senin dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (15/5).
As'ad menjelaskan, memang sejak awal hingga kemarin pukul 23.00 WIB, partai Garuda hanya menyerahkan satu surat. Yakni surat persetujuan dari DPP Partai Garuda. Dimana berkas yang dikirim belum memenuhi syarat.
"Hanya bawa berkas persetujuan dari DPP. Akan tetapi kita tidak bisa menerima itu. Karena berkas pengajuan terdiri dari, surat pengajuan partai politik, yang ditandatangani pengurus Kabupaten kota, kemudian daftar bakal calon, dan dokumen syarat pencalonan," bebernya.
Dengan demikian, pihak KPU Jombang menganggap bahwa partai Garuda tidak mendaftarkan diri sebagai partai peserta pemilu legislatif tahun 2024 nanti.
"Dampaknya, partai tersebut tidak akan bisa mengikuti pemilihan DPRD Jombang pada pemilu 2024 mendatang. Karena partai tersebut ditahap pencalonan ini bisa dikatakan tidak mendaftar," pungkasnya.
Diketahui, Partai Politik peserta Pemilu 2024 adalah:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Ummat.
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi
- KPU Surabaya Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024