Perjuangan warga Perumahan Darmo Hill untuk bisa menikmati Fasiliitas Umum (Fasum) Prasarana dan Sarana Umum (PSU) yang menjadi kewajiban pengembang untuk diserahkan ke Pemkot Surabaya akhirnya akan terealisasikan, setelah mereka menunggu lebih dari 23 tahun untuk bisa menikamati Fasum PSU tersebut.
- Geram Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Sidoarjo Protes Jalan Rusak dengan Tanam Pohon Pisang
- Pantai Laut Utara Paciran Miliki Potensi Jadi Kawasan Industri Maritim
- 80 Persen Lahan Radial Road Milik Pengembang, DSDABM Surabaya: Pembebasan Bisa Lewat PSU
Hal ini tampak dengan kedatangan tim dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Dinas Pekerjaan Umum PemKot Surabaya, Kamis (11/5) kemarin.
Dimana tim melakukan pengukuran luasan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) yang meliputi jalan perumahan, berem dan ruang terbuka hijau.
Untuk kemudian hasil itu akan diserahkan kepada Dinas Cipta Karya untuk kemudian direkonsiliasi dengan siteplan dari PT Dharma Bhakti Adijaya selaku developer Perumahan Darmo Hill sekaligus pemeriksaan penilaian fisik rumusan PSU.
Menyikapi hal ini Ketua RT 04 RW Toni Sutikno mengaku gembira dan bangga dengan datangnya tim Pemkot surabaya.
Mengingat sudah 23 tahun warga menunggu Fasum PSU itu untuk bisa dinikmati masyarakat dan dikelola penuh masyarakat, lingkungan perumahan dari developper atau pengembang.
"Akhirnya kita (warga) segera bisa menikmati dan mengelola kawasan perumahan secara mandiri tanpa campur tangan pengembang," ujar Toni dalam rilis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Senin (15/5).
Kata Toni ini menunjukkan Pemerintah Kota peduli untuk menyelesaikan masalah-masalah di lingkungan perumahan yang selama menjadi hambatan bagi warga untuk menikmati hak-haknya.
Seperti fasum, fasos, ruanga terbuka hijau, jalanan dan yang lainnya.
"Termasuk pengelolahannya nanti yang sepenuhnya dilakukan warga bukan pengembang. Kita tidak ingin hak-hak kita sebagai warga hilang. Sehingga kita cukup apresiatif dengan datangnya tim pemkot lakukan pengukuran ini," ungkapnya.
Dijelaskan Tony dengan adanya pengukuran yang dilakukan, kita berharap agar segera dilakukan penyerahan, khususnya jalan lingkungan.
"Sebab jalan lingkungan selama ini diperumahan darmo hill dijadikan alasan oleh pengembang untuk tidak menyerahkan IPL ke warga," jelasnya.
Tony juga berharap setelah pengukuran ini secepatnya bisa segera selesai dan pengembang bisa segera menyerahkan keberadaan Fasum PSU di Darmo Hill ini kepada pemkot Surabaya.
"Warga yakin dengan atensi gercep Pemkot, akan segera teralisasi keinginan warga terkait Fasum PSU ini. Apalagi instansi terkait seperti Kejaksaan tinggi Jatim maupun BPN juga sangat suport perjuangan warga RT 04 Darmo Hill untuk penyelamatan aset Fasum PSU yang harus dikelola Pemkot Surabaya," harapnya.
"Apalagi kita juga dengar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya juga lagi intens dalam menyelesaikan persoalan legalitas tanah Fasum PSU di perumahan - perumahan yang ada di Surabaya Barat," lanjutnya.
Seperti diketahui warga Perumahan Darmo Hill untuk mendapatkan dan mengelola fasum termasuk jalan yang ada di wilyahnya melaui perjuanga yang cukup panjang.
Selama 23 Tahun janji pengembang yakni PT Dharma Bhakti Adijaya untuk menyerahkan Fasum PSU ke Pemkot Surabaya untuk nantinya bisa dikelola warga sebagai wujud tanggung jawab pada warga penghuni, tidak dilakukan oleh pengembang.
Segalah upaya telah dilakukan warga mulai dari mengadu ke wawali Armuji sampai akhir nya memutuskan untuk mengelola dana retribusi sendiri dan tidak lagi kepada pengembang.
Akibatnya pengurus RT yang dibentuk atas inisiatif warga di gugat oleh pengembang secara perdata, yang akhirnya dimenangkan warga saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Raih Insentif Fiskal Penurunan Stunting, Wali Kota Eri Komitmen Tingkatkan SDM
- Sukses Tekan Kemiskinan Ekstrem-Stunting, Sri Mulyani Beri Insentif Rp19 Miliar ke Surabaya
- Wali Kota Eri Terbitkan SE Peningkatan Kewaspadaan Risiko Penyebaran Mpox