Tak Terima Dituding Pungli, KKMDT Probolinggo Laporkan LSM ke Polisi

Kuasa Hukum KKMDT Kabupaten Probolinggo saat mengirimkan surat ke Polres Probolinggo/RMOLJatim
Kuasa Hukum KKMDT Kabupaten Probolinggo saat mengirimkan surat ke Polres Probolinggo/RMOLJatim

Belasan pengurus perwakilan Kelompok Kerja Madrasah Diniyah Takmiliyah (KKMDT) Kabupaten Probolinggo, mendatangi Mapolres Probolinggo.


Belasan perwakilan KKMDT Kabupaten Probolinggo tersebut, mendatangi Mapolres Probolinggo didampingi kuasa hukumnya yaitu Samiran.

Dia mendatangi Mapolres Probolinggo terkait adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Mereka perwakilan KKMDT dari Kecamatan Tongas, Sumberasih, Sukapura, Lumbang, Wonomerto, Leces, Maron, Pajarakan, Pakuniran dan Krejengan.

"Saya kuasa hukum dari KKMDT Kabupaten Probolinggo, menyampaikan surat pengaduan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan tulisan yang menuduh menyampaikan berita palsu dari ketua LSM Libas 88 inisialnya M," kata Samiran, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (15/5).

Menurutnya, kalau LSM Libas 88 tersebut sudah melaporkan para Ketua KKMDT ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, terkait dugaan pungutan liar (Pungli)

"Jadi M ini melaporkan beliau-beliau (KKMDT) ini, ke Kejaksaan Negeri Kraksaan (Kabupaten Probolinggo)," ungkap dia.

Apalagi kata Samiran, kalau para KKMDT Kabupaten Probolinggo tersebut bukan penyelenggara.

"Perlu diketahui, bahwa beliau-beliau ini adalah ketua KKMDT yang mana beliau-beliau ini adalah bukan penyelenggara negara," paparnya.

Sehingga oleh LSM Libas 88 ini, para KKMDT tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo atas dugaan pungli.

Namun Samiran membantah, kalau laporan LSM Libas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo ini, tidak sesuainya dengan bukti yang kuat.

"Laporannya yang ada di sana (Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo) tidak didukung fakta-fakta. Intinya, anggaran ini yang mengajukan adalah kepala yayasan atau kepala masing masing-masing bukan KKMDT," sebut Samiran.

Apalagi, para Ketua KKMDT tersebut tidak pernah menerima sepeserpun dari dana BOSDA Kemenag. Sebab, BOSDA itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Karena beliau-beliuh ini, tidak pernah menerima sepeserpun dari apa yang dituduhkan oleh (LSM Libas 88) itu," paparnya.

Sementara itu, Ketua LSM Libas 88 berinisial M membantah kalau laporannya itu sudah sesuai dengan fakta yang ada.

"Saya sebagai fungsi kontrol ya sesuai dengan tupoksi saya dan melaporkan yang tidak benar itu saja," ungkapnya pada saat dihubungi wartawan.