Penonaktifan PBI-JK, Pemkot Surabaya Usul ke Kemendagri Untuk Update Ulang

Teks foto: Agus Imam Sonhaji/RMOLJatim
Teks foto: Agus Imam Sonhaji/RMOLJatim

Mengetahui dinonaktifkannya Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemensos No 70 tahun 2023 terhitung 1 Mei 2023, karena sudah tidak lagi ditanggung oleh APBN.


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya gerak cepat.

Dari data tahun 2022 ada sekitar 10.000 lebih warga ber-KTP Surabaya namun berdomisili di luar kota. 

Data warga yang tidak sesuai dengan domisili namun ber-KTP Surabaya tersebut, telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan update ulang.  

“Kami mengusulkan saja, yang tidak sesuai dengan domisili dan data di KTP-nya. KTP-nya ada, terdata, tapi nggak ada orangnya dan saudara-saudaranya di alamat itu,” kata Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (16/5).

Ketika dilakukan pendataan ulang, maka warga yang berdomisili di luar kota namun ber-KTP Surabaya, akan ketahuan ketika berobat di faskes yang tersedia di Kota Pahlawan. 

“Ketika ada warga yang berobat, misal dia marah-marah karena data domisili dengan KTP tidak sama, maka akan di-kroscek melalui data di kelurahan. Sehingga nanti kelurahan yang akan membuktikan, bahwa selama ini yang bersangkutan adalah warganya atau tinggal sesuai alamat di KTP. Jika KTP sesuai dengan alamat domisili, maka teman-teman kesehatan bisa segera memproses pasien tersebut,” papar Agus. 

Agus menambahkan, bila data domisili dan KTP tidak sesuai, tentu akan menghambat proses verifikasi ketika pasien berobat di faskes. 

“Kalau data itu sesuai, teman-teman tidak mungkin menunda pelayanan. Proses tersebut dilakukan agar data antar sektor bisa terus diupdate,” paparnya. 

Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Surabaya Hernina Agustin Arifin menyampaikan terkait penonaktifan PBI-JK, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya penonaktifan PBI-JK. Hernina menyampaikan, pemkot bersama BPJS Kesehatan telah menjamin warga mendapat pelayanan di faskes selama memiliki KTP Surabaya. 

“Selama KTP-nya Surabaya, bisa menggunakan NIK yang tertera untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk prosedurnya, sama dengan kepesertaan JKN pada umumnya,” Hernina menyampaikan. 

Prosedurnya adalah, apabila pasien mengalami kondisi darurat bisa langsung ke RS, sedangkan bagi pasien yang mengalami sakit ringan bisa datang ke faskes tingkat pertama yang sesuai dengan data peserta pada saat awal mendaftar, baik itu di puskesmas, dokter praktik pribadi, atau di 230 faskes primer dan 56 RS serta klinik utama yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

“Untuk saat ini data yang terdaftar di PBI-JK BPJS Kesehatan Kota Surabaya, ada 239.363 ribu sekian peserta, sedangkan yang terdaftar kepesertaan JKN ada 2,9 juta sekian penduduk,” pungkasnya.