Status Johnny Gerard Plate di Partai Nasdem tidak dipecat pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020.
- Ketua NasDem Jatim Siap Kawal dan Amankan Suara Anies-Cak Imin
- Nasdem: Singkirkan Nuansa Politik dalam Pengusutan Skandal Rp349 Triliun
- Nasdem Klaim 1.000 Pengacara Siap Gabung jadi Tim Hukum Pasangan Amin
Baca Juga
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menjelaskan, penetapan tersangka Johnny merupakan proses awal aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk memproses suatu perkara.
"(Maka dalam hal ini di kedepankan prinsip) dengan mengacu pada asas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," ujar Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (18/5).
Karena hal tersebut, Surya Paloh memastikan Johnny masih menjadi anggota Partai Nasdem, dan tidak ada keputusan yang terlalu berarti.
"Terkait dengan status Johnny Gerard Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Partai Nasdem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan," sambungnya menegaskan.
Namun guna mengisi kekosongan kursi Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang ditinggal Johnny Plate, Surya Paloh menunjuk satu pengurus DPP untuk mengisinya.
"Menetapkan Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Jenderal (Plt. Sekjen) DPP Partai Nasdem kepada Saudara Hermawi Taslim," katanya.
Lebih lanjut, Surya Paloh mengharapkan proses hukum yang dilakukan Kejagung bisa mengacu pada prinsip profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum.
Sebab ia meyakini, Johnny Plate tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan penyediaan infrastruktur telekomunikasi di berbagai daerah.
"Tapi saya confident untuk dia (Johnny Plate) sebenarnya tidak terseret dalam situasi seperti apa yang dialami oleh dirinya hari ini yang diborgol tadi (Rabu)," demikian Surya Paloh menambahkan.
- Maulid Nabi dan Revolusi Akhlak
- Simalakama Caleg Daerah: Menangkan Capres tapi Bisa Babak Belur
- Geledah Rumdin Mentan SYL, KPK Diduga Bawa Mesin Penghitung Uang