Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Ultimatum Istri Kedua Eks Gubernur Aceh

Istri kedua mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Fenny Steffy Burase/RMOL
Istri kedua mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Fenny Steffy Burase/RMOL

Istri kedua mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Fenny Steffy Burase mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun diultimatum untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sedianya Fenny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh pada Jumat (19/5) hari ini.

"Jumat (19/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan saksi Fenny Steffy Burase (swasta)," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (19/5).

Namun demikian kata Ali, Fenny mangkir dari panggilan tim penyidik tanpa memberikan keterangan alasan ketidakhadirannya sebagai saksi untuk tersangka Izil Azhar (IA).

"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik terkait alasan ketidakhadiran yang bersangkutan. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," pungkas Ali.

Istri pertama Irwandi, Darwati A. Gani yang menjabat sebagai anggota DPR Aceh dari fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) juga telah diperiksa tim penyidik sebagai saksi untuk tersangka Izil Azhar (IA) di Polda Aceh pada Rabu (3/5).

Ia didalami soal dugaan tersangka Izil Azhar yang aktif melakukan pengumpulan uang ke beberapa Dinas yang ada di Pemprov Aceh untuk keperluan Irwandi Yusuf.

KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap Irwandi Yusuf agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 27 Januari 2023. Pencegahan itu dilakukan agar Irwandi Yusuf dapat kooperatif hadir saat dipanggil KPK.

Izil Azhar sendiri telah ditahan KPK pada Rabu (25/1) setelah menjadi buronan. Izil diduga turut menikmati uang gratifikasi yang diterima Irwandi Yusuf senilai Rp 32,4 miliar.