Mety Oesman melakukan aksi solo dengan mengirim karangan bunga Polsek Mulyorejo, Jumat (19/5) siang. Hal ini menunjukkan kekecewaannya lantaran kasus penipuan yang dilaporkannya 15 bulan lalu tidak kunjung diproses.
- Usai Gugatan Perdata Menang, Keluarga Korban Polisikan Dokter Moestijab
- Pasca Ditangkap, Munarman Ditahan Di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya
- Bambang Pacul Sepakat Sebut Ada Kejanggalan di Insiden Rumah Kadiv Propam
Baca Juga
Dalam karangan bunga itu tertulis kata-kata yanv ditujukan pada Kapolsek Mulyorejo. Begini kata-katanya 'Pak Kapolsek Mulyorejo kok PHP sih? Katanya hari Senin depan mau periksa saksi ahli pidana dari Unair. Tapi saya cek yang bersangkutan kok belum terima undangan. Salam presisi’
Mety Oesman mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes kepada instansi kepolisian yang tak turut menyelesaikan kasus penipuan yang membuat ia merugi Rp 470 juta.
“Saya menduga ada permainan yang membuat kasus saya berhenti dan tergantung,” ujar Mety Oesman pada awak media.
Sebelumnya Mety melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp 487 juta terhadap mantan menantunya, Hendra Anggono. Laporan ini sudah dilaporkan sejak tanggal 03 Februari 2022. Hal ini berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/B/31/I/2022/UNIT RESKRIM Polsek Mulyorejo/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Mety juga mengaku dirinya tidak diberi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian, Laporan/Pengaduan (SP2HP) sebagai hak pelapor untuk mengetahui proses penanganan kasusnya. Ia juga mengklaim jika dulu sempat diberi tahu oleh pejabat Polsek Mulyorejo bahwa dalam kasus tersebut tidak ditemukan unsur pidana di pihak terlapor.
Mety mengaku kecewa saat pihak Polsek Mulyorejo berjanji mendatangkan ahli pidana dari Unair. Namun, ketika Mety mendatangi FH Unair, pihak saksi ahli dari Unair mengatakan belum mendapatkan undangan dan panggilan sebagai saksi ahli di Polsek Mulyorejo.
“Kata pihak Unair, Rabu (17/05/2023) kemarin hanya SMS saja penyidiknya. Tapi belum ada konfirmasi jika Senin (22/05/2023) akan ada pertemuan. Sampai saya cek hari ini tidak ada undangan panggilan ke Polsek Mulyorejo,” tegas Mety.
Mety menambahkan sebelumnya Dekan FH Unair sudah menerbitkan Surat Tugas kepada salah seorang Dosen FH Unair untuk bertindak sebagai Ahli Hukum Pidana terkait laporannya sejak tanggal 11 April 2023 atau hanya selang sehari setelah menerima surat permintaan keterangan ahli dari Penyidik Polsek Mulyorejo.
Sebelumnya Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto tidak menampik internal FH Unair telah membuat Sprin (Surat Perintah) menunjuk salah satu dosennya.
“Namun demikian dari dosennya itu masih belum ada waktu,” kelit Sugeng kepada wartawan, Senin (15/5/2023) siang.
Sugeng menambahkan bahwa pihak penyidik akan koordinasi dengan saksi ahli. Menurutnya mereka (FH Unair) mengirimkan surat ke Polsek Mulyorejo terkait dengan kesiapan mereka ataupun mungkin dosennya sebagai pemberi legal opInion (pendapat hukum).
FH Unair, kata Sugeng, memang sudah menunjuk dosennya, tapi pihaknya tidak tahu dosennya ada waktu atau tidak.
“Oleh karena itu, penyidik saya perintahkan jemput bola ke Unair untuk menanyakan kapan bisanya,” tegasnya waktu itu.
- Perkara Dugaan TPPU Rafael Alun, KPK Telusuri Perusahaan Cangkang dan Mata Uang Kripto
- KPK Tangkap Bupati Pemalang Usai Temui Seseorang di DPR RI
- Bertempat di Polda Metro Jaya, KPK Periksa Mario Dandy Satryo