Kecewa Kasusnya Tak Kunjung Diproses Hingga 15 Bulan, Mety Oesman Kirim Karangan Bunga ke Polsek Mulyorejo

Mety Oesman saat memberikan karangan bunga tanda kecewa kepada Polsek Mulyorejo, Jumat (19/5) sore/ist
Mety Oesman saat memberikan karangan bunga tanda kecewa kepada Polsek Mulyorejo, Jumat (19/5) sore/ist

Mety Oesman melakukan aksi solo dengan mengirim karangan bunga Polsek Mulyorejo, Jumat (19/5) siang. Hal ini menunjukkan kekecewaannya lantaran kasus penipuan yang dilaporkannya 15 bulan lalu tidak kunjung diproses.


Dalam karangan bunga itu tertulis kata-kata yanv ditujukan pada Kapolsek Mulyorejo. Begini kata-katanya 'Pak Kapolsek Mulyorejo kok PHP sih? Katanya hari Senin depan mau periksa saksi ahli pidana dari Unair. Tapi saya cek yang bersangkutan kok belum terima undangan. Salam presisi’

Mety Oesman mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes kepada instansi kepolisian yang tak turut menyelesaikan kasus penipuan yang membuat ia merugi Rp 470 juta.

“Saya menduga ada permainan yang membuat kasus saya berhenti dan tergantung,” ujar Mety Oesman pada awak media.

Sebelumnya Mety melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp 487 juta terhadap mantan menantunya, Hendra Anggono. Laporan ini sudah dilaporkan sejak tanggal 03 Februari 2022. Hal ini berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/B/31/I/2022/UNIT RESKRIM Polsek Mulyorejo/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Mety juga mengaku dirinya tidak diberi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian, Laporan/Pengaduan (SP2HP) sebagai hak pelapor untuk mengetahui proses penanganan kasusnya. Ia juga mengklaim jika dulu sempat diberi tahu oleh pejabat Polsek Mulyorejo bahwa dalam kasus tersebut tidak ditemukan unsur pidana di pihak terlapor.

Mety mengaku kecewa saat pihak Polsek Mulyorejo berjanji mendatangkan ahli pidana dari Unair. Namun, ketika Mety mendatangi FH Unair, pihak saksi ahli dari Unair mengatakan belum mendapatkan undangan dan panggilan sebagai saksi ahli di Polsek Mulyorejo.

“Kata pihak Unair, Rabu (17/05/2023) kemarin hanya SMS saja penyidiknya. Tapi belum ada konfirmasi jika Senin (22/05/2023) akan ada  pertemuan. Sampai saya cek hari ini tidak ada undangan panggilan ke Polsek Mulyorejo,” tegas Mety.

Mety menambahkan sebelumnya Dekan FH Unair sudah menerbitkan Surat Tugas kepada salah seorang Dosen FH Unair untuk bertindak sebagai Ahli Hukum Pidana terkait laporannya sejak tanggal 11 April 2023 atau hanya selang sehari setelah menerima surat permintaan keterangan ahli dari Penyidik Polsek Mulyorejo.

Sebelumnya Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto tidak menampik internal FH Unair telah membuat Sprin (Surat Perintah) menunjuk salah satu dosennya.

“Namun demikian dari dosennya itu masih belum ada waktu,” kelit Sugeng kepada wartawan, Senin (15/5/2023) siang.

Sugeng menambahkan bahwa pihak penyidik akan koordinasi dengan saksi ahli. Menurutnya mereka (FH Unair) mengirimkan surat ke Polsek Mulyorejo terkait dengan kesiapan mereka ataupun mungkin dosennya sebagai pemberi legal opInion (pendapat hukum).

FH Unair, kata Sugeng, memang sudah menunjuk dosennya, tapi pihaknya tidak tahu dosennya ada waktu atau tidak.

“Oleh karena itu, penyidik saya perintahkan jemput bola ke Unair untuk menanyakan kapan bisanya,” tegasnya waktu itu.