Sistem Pemilihan Umum atau Pemilu hingga saat ini belum menemukan titik terang. Kepastian itu masih mengkatung menjadi perkara di lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).
- Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Politis, MK Harus Konsisten Jadi Pengawal Konstitusi
- Pemohon Cabut Uji Materiil Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Padahal Baru Sekali Sidang
- Masih Ngegantung, KIPP Minta MK Tak Politis Putuskan Aturan Usia Minimum Capres-Cawapres
Baca Juga
Padahal, pendaftaran calon legislatif oleh sejumlah partai politik sudah berakhir 14 Mei 2023.
Merespons dinamika di MK itu, Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI), meminta MK segera memutus perkara soal sistem Pemilu tersebut.
Koordinator Pengurus Kajian dan Analisis Kebijakan Publik AMHTN-SI, A Fahrur Rozi menilai, hal tersebut seharusnya udah dapat diputuskan. MK sudah waktunya memberikan kepastian hukum terkait aturan main Pemilu nanti.
"Pendaftaran caleg sudah dilakukan, tapi mereka para kontestas belum mendapat kepastian sistem terkait aturan mainnya. Ini apakah proporsional terbuka atau propotsional tertutup," kata Fahrur Rozi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/5).
Kata Fahrur Rozi, demi kepastian hukum, MK tidak boleh berlarut-larut dalam putusan ini. Sebab, sidang perdana uji materi terhadap sistem Pemilu sudah berlangsung sejak bulan November 2022 kemarin.
Apalagi nasib perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu masih berpeluang besar belum mendapat kepastian. Hal tersebut mengingat penyataan kontroversi Hakim Konstitusi, Arief Hidayat yang mengatakan penentuan sistem pemilu proporsional terbuka atau proporsional tertutup bisa diputus menjelang atau sangat dekat dengan proses pelaksanaan pemilu.
"Ini soal kepastian hukum, tentu terdapat sejumlah konsekuensi buruk kepada sejumlah pihak," kata Rozi.
- Simalakama Caleg Daerah: Menangkan Capres tapi Bisa Babak Belur
- Geledah Rumdin Mentan SYL, KPK Diduga Bawa Mesin Penghitung Uang
- Saksi Sebut Dito Ariotedjo Terima Rp27 M, Begini Langkah Kejagung