Proyek Destinasi Wisata Desa Jenggawah Rp1,49 M Terkatung-Katung Dilaporkan ke Kejari Jember

Warga saat melaporkan dugaan korupsi proyek Destinasi Wisata Gumuk Jenggawah ke Kejaksaan Negeri Jember/RMOLJatim
Warga saat melaporkan dugaan korupsi proyek Destinasi Wisata Gumuk Jenggawah ke Kejaksaan Negeri Jember/RMOLJatim

Sejumlah warga Jenggawah Kabupaten Jember melaporkan dugaan penyelewengan Proyek Destinasi Wisata Gumuk Jenggawah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jumat (26/5).


Mereka yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Maju Jenggawah itu menduga pembangunan proyek senilai Rp1,49 milar itu tidak sesuai dengan penggunaan dana desa dan BK Desa seperti yang tertuang di papan nama anggaran. 

Dugaan penyelewengan terjadi pada 3 tahun anggaran, yakni Dana Desa tahun 2021 dan 2022 dan Bantuan Keuangan (BK) Desa dari  Provinsi Jawa Timur tahun 2023.

Koordinator Masyarakat Peduli Maju Desa Jenggawah, Sugiyanto Effendi, menjelaskan proses pembangunan Destinasi Wisata Gumuk Jenggawah itu, diduga menabrak atau melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, UU RI nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi dan nepotisme serta undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Meski pembangunan fasilitas Destinasi Wisata sudah berlangsung 3 tahun, namun hingga saat ini, pembangunan fasilitas belum juga selesai. Bahkan ada sebagian fasilitas sudah rusak, ruang-ruangan terlihat kumuh, akibat proses pengerjaan bangunan yang terkatung-katung.

Dengan demikian, proyek yang semesti mendongkrak pendapatan APBDes dan tempat hiburan dan wisata, tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

"Terkesan proyeknya tidak ada master plannya dan dikerjakan asal-asalan," kata Sugiyanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

"Kami berharap Kejaksaaan Negeri Jember bisa segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas laporan warga Jenggawah," tegasnya.

Menurut Sugianto, tahun 2021sesuai yang tertuang dalam papan nama, Desa Jenggawah mendapatkan alokasi Dana Desa Rp. 876 juta, untuk pembangunan sarana Air bersih, Papan Nama Destinasi Wisata Gumuk Jenggawah, Mushola dan kamar mandi, Gedung utama Wisata.

Tahun 2022, mendapatkan alokasi Dana Desa sekitar 312 juta rupiah, untuk paving jalan, tempat parkir, dan dapur wisata.

Kemudian ada bantuan keuangan desa dari Provinsi Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp224 juta dan tahun 2023 Rp 77 juta. Sehingga jumlah total proyek itu selama 3 tahun sebesar Rp1,49 miliar.

"Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara  sekitar 600 juta rupiah," tegasnya.

Pantauan Kantor Berita RMOLJatim, laporan dugaan korupsi tersebut diterima petugas Kejari Jember.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Isa Ulin Nuha, belum berhasil dikonfirmasi karena ada acara di luar kantor.     

Sementara Kepala Desa Jenggawah, Supardi juga belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi bersama sejumlah jurnalis melalui telepon selulernya juga belum merespon. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news