Kades Jember yang Maju Menjadi Bacaleg 2024 Belum Mengundurkan Diri

Ketua Komisi A, Tabroni usai hearing di ruang komisi A DPRD Jember/RMOLJatim
Ketua Komisi A, Tabroni usai hearing di ruang komisi A DPRD Jember/RMOLJatim

Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Komisi A DPRD Jember juga memanggil Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember. Rencananya RDP tersebut akan digelar Senin (29/5) untuk memastikan Kepala Desa (Kades) yang maju menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2024, sudah mengundurkan diri. 


"Kami mendapatkan laporan pengaduan masyarakat, bahwa ada Kades aktif sudah mendaftar menjadi Bacaleg, bahkan sudah pasang gambar Bacaleg dimana-mana," ucap Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (26/5).

Sesuai undang-undang, lanjutnya, Kades aktif atau perangkat desa yang menjadi Caleg harus mengundurkan diri dari Jabatannya. Karena itu pihaknya mengundang pihak DPMD Kabupaten Jember, Senin depan untuk memastikan yang bersangkutan mengundurkan diri. Tentunya surat pengunduran diri tersebut ke DPMD saat akan mendaftar Bacaleg. 

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Jember, Nunung Agus Andriyanto, saat dikonfirmasi menegaskan hingga hari ini, Jumat (26/5), belum ada yang mengajukan surat pengunduran diri. 

"Belum ada satupun yang secara resmi menyampaikan pengunduran diri kepada DPMD Kabupaten Jember," jelasnya.

Sebelumnya sejumlah warga mengadukan Kades aktif ke Komisi A DPRD Jember karena terlibat Politik praktis, yakni maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dalam pemilu 2024 mendatang. Bahkan sebagian dari mereka sudah memasang banner menjadi Bacaleg partai politik tertentu, bahkan ada yang hendak maju sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup). Sayangnya komisi tidak menyebut nama Kades yang menjadi Bacaleg.

Menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rohim sesuai pasal 11 PKPU nomor 10 tahun 2023, bahwa Kepala Daerah, ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan BUMD atau badan lain, yang anggarannya bersumber dari Negara termasuk kades atau perangkat Desa lainnya, harus mengundurkan diri jika hendak maju menjadi Caleg. 

"Namun hingga saat ini KPU masih melakukan tahapan verifikasi administrasi Bacaleg. Masih belum diketahui hasilnya, apa sudah lengkap sesuai ketentuan atau belum. Kami  masih melakukan pemantauan proses verifikasi," ucap Devi.