Cabut Kalung Emas Milik Bocil, Emak-emak Hampir Dirajam Massa

Pelaku yang tertangkap
Pelaku yang tertangkap

ELR (38 th) warga Dusun Bangunrejo, Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Nyaris jadi korban amuk massa, setelah diketahui menjambret kalung emas yang dikenakan bocah (anak kecil).


Peristiwa itu terjadi di dalam Pasar Campurejo, saat aksi pelaku yang mencabut kalung emas dari leher korbannya diketahui oleh ibu-ibu yang sedang berbelanja. 

Sontak teriakan maling-maling membuat pelaku tak bisa lari, karena dikepung massa.

Menurut Kapolsek Panceng Iptu Nasuka, aksi pencurian bermula saat Nur Muamalah (59 tahun) berbelanja ke Pasar Campurejo bersama cucunya (korban) dalam posisi digendong. 

Karena, kondisi pasar ramai dan kemungkinan lelah mengendong Nur Muamalah menurunkan cucunya agar berjalan sendiri. Namun, saat berada di lorong pasar tiba-tiba korban menangis.

Sontak hal tersebut membuat Nur Muamalah kaget, dan melihat kalung emas yang dipakai cucunya berpindah ke tangan orang yang ada dibelakangnya. Sehingga, ia histeris dengan berteriak maling-maling.

Seketika itu juga pengunjung pasar menangkap pelaku yang selanjutnya di bawa ke parkiran dan dilakukan pemeriksaan oleh Nur Muamalah serta diketemukan barang berupa kalung emas milik cucunya (korban)," tuturnya, Minggu (28/5).

Usai pelaku ditangkap lanjut Nasuka, Nur Muamalah meminta tolong kepada saksi Bagus Kurniawan selaku tukang parkir di Pasar Campurejo dan satu orang saksi lainnya membawa pelaku ke Balai Desa Campurejo.

"Kami langsung amankan tersangka usai diberitahu pihak desa dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan ke Polsek Panceng guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

"Atas kejadian itu korban atau pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.500.000,- (Satu juta Lima ratus ribu rupiah), Barang bukti yang diamankan berupa Kalung emas dengan berat 1,5 gram," sambungnya.

Selain barang bukti kalung emas milik korban, Nasuka menambahkan barang milik tersangka juga ikut diamankan. Seperti uang tunai sebesar Rp 915.000, kartu ATM, satu unit HP, tas kulit warna hitam, satu unit sepeda motor honda Vario 150, warna putih, bernopol W-6328-VM.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP," pungkasnya.