Nasdem Dukung Johnny Plate Dijerat Pasal TPPU

Tersangka korupsi BTS, Johnny G Plate/Net
Tersangka korupsi BTS, Johnny G Plate/Net

Penegakan hukum kasus dugaan rasuah yang melibatkan mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate didukung penuh oleh Partai Nasdem. Bahkan, Partai dengan tagline restorasi Indonesia itu mendukung penuh jika Kejagung menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menjelaskan bahwa pihaknya mendukung jika dalam kasus korupsi pembangunan menara stasiun pemancar atau base transceiver station (BTS) Kominfo Bakti, mantan Sekjen Johnny Plate dijerat pasal TPPU. Dengan demikian, penanganan kasus dugaan rasuah yang merugikan negara triliunan rupiah itu menjadi terang benderang.

"Nasdem secara kelembagaan mendukung apapun langkah-langkah yang diambil oleh kejaksaan untuk membuat kasus terang, termasuk kalau mau pakai TPPU," kata Ali dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/5).

Ia berharap, pihak yang dijerat dalam kasus korupsi BTS tidak berhenti hanya pada Johnny Plate dan empat orang tersangka lainnya. Menurutnya, korporasi yang terlibat menjalankan proyek juga harus dijerat.

Bagi Ahmad Ali, publik harus curiga para korporasi terlibat. Sebab, uang sudah dikucurkan tetapi belum ada bangunannya.

"Rasanya sulit untuk kemudian publik tidak akan mengatakan ini ada motif lain kalau kemudian kerugian negara Rp 8 triliun lebih tidak terungkap secara terang benderang," jelas Ali.

Dalam pandangan Ali, Kejagung bertugas membuat kasus terang benderang. Dengan demikian, tidak ada fitnah kepada partainya. Sebab, saat ini Partai Nasdem seperti diopinikan menerima aliran dana Rp 8 triliun karena tersangka korupsi BTS adalah Sekjen Nasdem.

"Dan bahkan Anies Baswedan. Kita mau membantah tuduhan-tuduhan itu," pungkas Ali.