Sidang Mafia Perijinan Dinkopdag Surabaya, Dua Saksi Akui Dimintai Duit Terdakwa Herry Luther Pattay

Dua saksi dalam kasus mafia perijinan di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya/RMOLJatim
Dua saksi dalam kasus mafia perijinan di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya/RMOLJatim

Sidang kasus mafia perijinan di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya semakin terang benderang bila terdakwa Herry Luther Pattay ini sengaja mencari para pelaku usaha yang kebingungan mengurus atau memperpanjang SIUP Minuman Beralkohol (MB).


Hal ini kembali dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya dengan menghadirkan dua saksi pelaku usaha yang merasa tertipu.

Kedua saksi tersebut yakni Wahdini Al Husna dari Elmi dan Otty Heru Rahmanto, HRD Hotel Tunjungan.

Saat bersaksi di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, saksi Wahdini Al Husna blak-blakan mengaku telah memberi sejumlah uang kepada terdakwa Herry Luther Pattay.

"Saudara yang memberikan atau orang lain," tanya hakim anggota Manambus Pasaribu kepada saksi Wahdini Al Husna dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (30/5).

"Saya," kata saksi Wahdini Al Husna singkat.

Tak puas, atas jawaban yang cukup singkat, hakim anggota Manambus Pasaribu kembali mencecar saksi Wahdini Al Husna.

"Amplop warna apa," tanya hakim anggota Manambus Pasaribu lagi.

"Kurang ingat," jawab saksi Wahdini Al Husna.

Hakim Anggota Manambus Pasaribu juga menanyakan berapa besar jumlah uang yang diberikan kepada terdakwa Herry Luther Pattay.

"Rp10 juta," tegas saksi Wahdini Al Husna.

Saksi Wahdini Al Husna juga menyebut pemberian uang Rp10 juta itu atas perintah atasannya Mia Santoso.

Pemberian tersebut merupakan tanda terima kasih atas bantuan terdakwa Herry Luther Pattay yang membantu proses perijinan SIUP MB yang begitu cepat.

"Katanya atasan, Mia Santoso, uang Rp10 juta itu tanda terima kasih. Membantu proses pengajuan ijin SIUP MB," ungkapnya.

Namun sayangnya lanjut Wahdini Al Husna, SIUP MB yang diberikan terdakwa Herry Luther Pattay palsu.

"Ternyata ijinnya palsu. Tidak terdaftar. Kita diberi tau pihak Elmi bila ada survey dari Disperindag yang mengatakan palsu. Dari Elmi kemudian diberitahu kepada kita PT Narma," paparnya.

Sementara saksi Otty Heru Rahmanto juga mengtakan hal yang sama.

Ketika itu, saksi Otty Heru Rahmanto ingin mengurus SIUP MB untuk hotel Tunjungan ke Siola.

Nah, saat tiba di pelayanan Dinkopdag (Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan) Pemkot Surabaya, ia bertemu dengan terdakwa Herry Luther Pattay.

Dalam pertemuan itu menurut saksi Otty Heru Rahmanto, terdakwa Herry Luther Pattay.l menawarkan jasanya ingin membantu proses perijinan.

"Mau konsultasi. Ketemu terdakwa (Herry Luther Pattay). Ditawari via WhatsApp. Jadi SIUP MB kurang lebih 10 hari," aku saksi Otty Heru Rahmanto.

Ia menambahkan saat penyerahan SIUP MB, terdakwa Herry Luther Pattay meminta imbalan sebesar Rp2 juta serta voucher menginap di hotel tunjungan.

Namun hal tersebut tak diturutinya langsung. Saksi Otty Heru Rahmanto harus melakukan koordinasi dengan GM Hotel Tunjungan Agus Sapto.

Sayangnya oleh pimpinan hotel tersebut, semua permintaan terdakwa Herry Luther Pattay ditolak.

"Saat menyerahkan (SIUP MB), minta uang Rp2 juta dan voucher hotel menginap. Dari pimpinan menyampaikan bila ijin ini gratis. Kenapa harus minta, Iru yang saya sampaikan ke beliau (terdakwa Herry Luther Pattay)," jelasnya.

Pengakuan kedua saksi itu pun ternyata dibenarkan oleh terdakwa Herry Luther Pattay.

"Benar yang mulia," kata terdakwa Herry Luther Pattay menjawab pertanyaan Ketua Majelus Hakim mengakhiri sidang.

Seperti diberitakan tim penyidik Pidsus Kejari menetapkan HLP, eks ASN Dinas Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Surabaya berinisial HLP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol (Minhol).

Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya kemudian melakukan penahanan HLP selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Penahanan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Kasus yang melilit HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.

HLP ini yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.