Klaim informasi yang didapat Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana soal hakim Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup menghebahkan publik. Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana.
- Soal Uji Materiil Syarat Capres-Cawapres di Pilpres 2024, Aliansi Pengacara 98 Desak MK Beri Kepastian Hukum
- Uji Materi Listsus Rekam Jejak Capres Belum Ditindaklanjuti, Aktivis Mahasiswa Pertanyakan MK
- Soal Perppu 2/2022 Ciptaker Menjadi UU, Jumhur Hidayat: MK Seperti Jilat Ludah Sendiri
Baca Juga
Merespons sorotan dari banyak kalangan, secara terbuka Denny mengungkap ke publik soal rencana putusan MK tentang sistem pemilu proporsional tertutup. Ia mengklaim, informasi itu disampaikan semata-mata bentuk advokasi untuk menjaga MK tetap berada di jalur yang benar.
"Ini bentuk advokasi publik, agar MK tetap pada rel sebagai penjaga konstitusi," ungkap Denny dalam laman Twitter pribadinya, Senin (29/5).
Pakar hukum tata negara ini tidak ingin MK menjadi lembaga politik yang menetapkan sistem pemilu. Dalam pandangannya, jika tidak diviralkan, bisa jadi tidak akan lahir sebuah keadilan.
Bahkan melalui cuitannya, Denny menyindir terbuka Menko Polhukam Mahfud MD yang kerap memviralkan kasus hukum untuk mencari keadilan. Sebab, ia tidak ingin MK menjadi lembaga politik pembuat norma UU soal sistem Pemilu.
"Ingat no viral, no justice. Prof Mahfud memakai strategi itu pula, membawa banyak masalah hukum ke sorotan lampu publik," jelas Denny dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
- Soal Uji Materiil Syarat Capres-Cawapres di Pilpres 2024, Aliansi Pengacara 98 Desak MK Beri Kepastian Hukum
- Uji Materi Listsus Rekam Jejak Capres Belum Ditindaklanjuti, Aktivis Mahasiswa Pertanyakan MK
- Soal Perppu 2/2022 Ciptaker Menjadi UU, Jumhur Hidayat: MK Seperti Jilat Ludah Sendiri