Proporsional Tertutup Picu Gugatan, Pemilu Tertunda dengan Sendirinya

Ketua MK, Anwar Usman, dan Presiden joko Widodo/Net
Ketua MK, Anwar Usman, dan Presiden joko Widodo/Net

Bila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilihan legislatif (Pileg) menjadi proporsional tertutup, diprediksi memicu persoalan, hingga marak gugatan.


Prediksi itu disampaikan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).

"Nanti akan ada upaya gugat menggugat di MK, itu semua makan waktu, dengan demikian Pemilu tertunda dengan sendirinya," katanya.

Perubahan sistem Pileg, tegas dia, sudah ditolak 8 Parpol yang ada di parlemen, karena dianggap mengebiri kedaulatan rakyat dalam memilih calon pemimpinnya di legislatif.

Dia memprediksi, aksi protes akan dilakukan pihak-pihak itu melalui berbagai cara. "Dan itu menimbulkan efek, stabilitas pemerintahan Jokowi pasti terganggu," katanya lagi.

Doktor komunikasi politik lulusan America Global University itu juga meyakini, bocoran putusan MK yang disampaikan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, sangat mungkin terjadi.

Menurut pengamatannya, kelembagaan MK kini telah dipasung rezim dalam bentuk hubungan kekerabatan, sehingga keputusannya ikut mengubah sistem Pileg proporsional terbuka menjadi tertutup.

Salah satu tujuannya, menurut perkirakan Jerry, melalui putusan MK itu penguasa bisa langgeng menduduki kursinya.

"Kan Ketua MK (Anwar Usman) adik ipar Presiden Jokowi sendiri," pungkas Jerry.