MK Hancurkan Demokrasi Jika Putuskan Sistem Pemilu Tertutup

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Aceh, Teuku Taufiqulhadi/RMOLAceh
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Aceh, Teuku Taufiqulhadi/RMOLAceh

Mahkamah Konstitusi (MK) memang belum mengambil putusan terkait gugatan agar Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Namun, andai dikabulkan, MK dianggap tidak mampu melihat persoalan secara konstitusional.


"Karena, dalam kontek konstitusi, persoalan sistem terbuka atau tertutup tidak diatur dalam aturan konstitusi," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Aceh, Teuku Taufiqulhadi, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (1/6).

Kalau melihat sikap perwakilan delapan partai yang ada di parlemen, lanjut dia, MK seharusnya memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Karena masyarakat ingin melihat keterwakilan secara jelas, bukan seperti membeli kucing di dalam karung.

Menurut Taufiq, apabila MK bersikeras memutuskan sistem proporsional tertutup, institusi tersebut tidak mampu menangkap aspirasi masyarakat. Untuk itu, dia meminta MK mempertimbangkan segala sesuatu agar memberikan keadilan.

“Kalau diputuskan secara tertutup akan bertabrakan dengan kehendak masyarakat,” tegasnya.

“Juga bertabrakan dengan konstitusi kita sendiri yang menjamin tentang demokrasi. Kalau memutuskan secara tertutup berarti MK mendukung kehancuran demokrasi,” tandasnya.