Undang Undang (UU) Cipta Kerja disusun agar warga Indonesia mendapatkan kehidupan yang layak.
- Provokasi UU Menyengsarakan
- Massa Longmarch Bandung-Jakarta Tiba di Istana Negara Pada 9 Agustus
- UU Cipta Kerja Digugat, Jumhur Hidayat: MK Harus Hentikan Petualangan Presiden
Demikian disampaikan Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
"Dalam pasal 2 ayat 1 UU Cipta Kerja ini disusun berdasarkan prinsip-prinsip pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian," kata Arif.
Arif menegaskan, perekonomian Indonesia ditopang oleh UMKM, sehingga seluruh kebijakan pemerintah dibuat dengan memperhatikan kemudahan dan kesejahteraan usaha mikro dan kecil tersebut, juga membuka kesempatan yang luas bagi siapa pun untuk membuka usaha.
“Karena dalam 100 persen usaha yang ada di Indonesia, 99,99 persen adalah UMKM. Sehingga dalam pasal 3 dijelaskan bahwa undang-undang ini dibentuk untuk tujuan menciptakan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi, usaha mikro kecil dan menengah,” katanya.
Selanjutnya Arif menjelaskan UU Cipta Kerja dalam perspektif keadilan sosial yang tertuang dalam pasal 3 bahwa undang-undang ini menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
"Tujuannya pun sudah jelas yaitu dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional," jelas Arif.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Provokasi UU Menyengsarakan
- Massa Longmarch Bandung-Jakarta Tiba di Istana Negara Pada 9 Agustus
- UU Cipta Kerja Digugat, Jumhur Hidayat: MK Harus Hentikan Petualangan Presiden