Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jemaah yang jadi korban penipuan agen perjalanan itu tak otomatis memuaskan para korban.
- Hendak Tawuran di Petemon dan Pasar Turi Surabaya, 10 Anggota Gangster Bersajam Diamankan
- Soal Dana Bansos Covid-19 Temuan BPK, Kejari Bakal Tindaklanjuti Jika Cukup Alat Bukti
- Kejari Malang Ajukan Kasasi Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Kapitasi BPJS
MA mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon peninjauan kembali (PK). Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.
Ketua Tim Penasihat Hukum Korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution menilai, jumlah aset yang disita berdasarkan Putusan PK tersebut tidak mencukupi untuk menutup kerugian seluruh korban.
"Tentunya hal tersebut harus dikaji oleh Kejaksaan Agung mengingat korban First Travel jumlahnya puluhan ribu jemaah," kata Pitra dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (2/6).
Pitra meminta agar eksekusi putusan tersebut tidak hanya mementingkan kepentingan para agen, namun mengutamakan pengembalian kerugian para korban.
Juga Pengadilan Negeri Depok didorong transparan dalam melakukan pelaksanaan eksekusi putusan tersebut agar nantinya tidak menimbulkan kerugian bagi para korban First Travel.
Pitra juga meminta Kejaksaan Negeri Depok memprioritaskan para korban First Travel langsung bukan para agen. Sebab tim penasihat hukum para korban telah menyerahkan data-data dan jumlah kerugian para korban kepada Kejaksaan Negeri Depok.
Tim penasihat hukum dalam waktu dekat juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Depok terkait putusan PK tersebut. Termasuk mekanisme eksekusi terhadap putusan tersebut agar nantinya para korban lain tidak merasa didiskriminasi hak hukumnya.
"Kami meminta agar pihak-pihak terkait transparan terhadap berapa jumlah aset yang saat ini telah diamankan untuk diberikan kepada para korban," demikian Pitra.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Eksepsi Dirut PT Daha Tama Adikarya Ditolak, Persidangan Kasus Tipu Gelap Rp 3,6 Miliar Lanjut ke Pembuktian
- Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Kota Semarang, Sehari-harinya Berprofesi Sebagai Tukang Kunci
- Surya Darmadi Dipulangkan ke Indonesia dengan Maskapai China Airline