Memasuki musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) semakin rawan dan menyebabkan bencana kabut asap. Karena itu Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mengingatkan warga agar tak membuka lahan dengan cara membakar.
- Bantu Korban Perang Palestina, Puluhan Anak TK di Kota Kediti Berdonasi dan Sholat Ghoib
- Pj Wali Kota Malang Terkesan dengan Perayaan Hari Bhayangkara ke-78 di Polresta Malang Kota
- Dana Rp 1 Miliar Diselewengkan, Camat Duduksampean Dijebloskan Ke Penjara
"Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda semaksimal mungkin," kata Kepala BPBD Muba, Pathi Ridwan, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (4/6).
Menurutnya, sanksi tegas ini untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan pembakaran lahan. Sanksi ini juga sesuai dengan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Pasal 50 ayat (3) huruf d menyebutkan, "Setiap orang dilarang membakar hutan". Lalu dalam Pasal 78 ayat (3) ditegaskan, "Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".
Kemudian Pasal 78 ayat (4), "Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)".
Selain itu, juga ada UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pasal 108 UUPPLH disebutkan, "Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h".
Di mana, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Banyak aturan yang memberikan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ini," terangnya.
Bahkan pasal 189 KUHP juga ada ancaman bagi siapapun yang menghalangi upaya pemadaman kebakaran oleh petugas diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Jadi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan maka akan diberikan sanksi tegas pidana dan denda," tutupnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muba, Apriyadi, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan, dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau seperti saat ini.
Pihaknya pun saat ini akan terus melakukan sosialisasi secara berjenjang mulai kepala desa dan lurah.
"Mari kita jaga daerah kita dari Karhutla dan Zero Asap," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PU Bina Marga Surabaya Klaim Garap Drainase Jembatan Joyoboyo Sebelum Risma Beri Arahan
- Dewan Sidak Plafon Mall Pelayanan Publik yang Ambrol
- Respon Cepat Tangani Kasus Kekerasan di Sekolah, Wali Kota Eri: Saya Tak Ingin Ini Terulang Lagi!