Petugas yang terbukti tidak berintegritas dalam melayani jemaah haji di Tanah Suci akan langsung dipulangkan ke Indonesia.
- Berikut Besaran Biaya Haji 1445 H
- Jemaah Sudah Bisa Mencicil Pelunasan Biaya Haji 2024
- Pelunasan Biaya Haji Khusus Dimulai 12-15 Desember 2023
Penegasan ini disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (5/6).
"Silakan kirim data petugas yang terbukti tidak berintegritas melayani jemaah haji di Tanah Suci kepada kami. Petugas tersebut akan langsung kami pulangkan ke Tanah Air," tegas Menag Yaqut.
"Kami punya tim monitoring untuk hal ini. Sekali lagi bila ada data dan nama petugas yang jelas tidak berintegritas kirim ke kami dan akan ditindaklanjuti," sambungnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Pernyataan ini disampaikan Menag menjawab pertanyaan salah seorang anggota Fraksi Demokrat, Ahmad, terkait adanya keluhan jemaah atas pelayanan petugas haji di Tanah Suci yang dianggap tidak berintegritas.
Rapat kerja Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR RI kali ini membahas pembicaraan pendahuluan tentang RAPBN TA 2024 dan RKP Tahun 2024.
Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, dan dihadiri sejumlah anggota komisi dan fraksi lainnya.
Sementara dari Kemenag dihadiri Sekjen Kemenag Nizar, para Staf Ahli, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menag serta para pejabat eselon I dan eselon II.
- Berikut Besaran Biaya Haji 1445 H
- Jemaah Sudah Bisa Mencicil Pelunasan Biaya Haji 2024
- Pelunasan Biaya Haji Khusus Dimulai 12-15 Desember 2023