Janjikan Korbannya Bekerja di Arab Saudi, Pasutri Jadi Tersangka TPPO

Pasutri pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat diperkenalkan kepada awak media oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis malam (8/6)/Ist
Pasutri pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat diperkenalkan kepada awak media oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis malam (8/6)/Ist

Pasangan suami dan istri berinisial AG dan F hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan di Lobi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dengan baju tahanan berwarna oranye, Kamis malam (8/6).


Mereka ditangkap oleh Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena diduga menjadi dalang dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akan memberangkatkan tenaga kerja ke Arab Saudi.

Disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, dari pengungkapan tersebut, sebanyak 22 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) bisa diselamatkan di dua lokasi berbeda.

Pertama, penyidik mengamankan 15 orang korban di sebuah rumah yang berada di Jalan Haji Kotong No. 3 RT 11 RW 3, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kemudian, 7 orang di Jalan Pertengahan No 38 RT 013 RW 007, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Dari 22 korban yang kami amankan atau calon pekerja migran, direkrut dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi,” kata Aulia dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 18 buah paspor, 1 unit mobil, dan 19 tiket pesawat dari dua maskapai berbeda.

Kini, pasutri itu mendekam di balik dinginnya penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU 21 / 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 Jo pasal 69 UU 18 / 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.