Pemkab Madiun Gagas Layanan Kolaktelo Untuk Mudahkan UMKM Dapatkan Ijin Usaha

 Bupati Madiun Ahmad Dawami saat menyerahkan Ijin usaha kepada masyarakat di kecamatan Geger Madiun/ist.
Bupati Madiun Ahmad Dawami saat menyerahkan Ijin usaha kepada masyarakat di kecamatan Geger Madiun/ist.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Menggagas pelayanan Kolaktelo (Kolaborasi, Fasilitasi, dan Konsultasi Pendaftaran E-katalog). Melalui layanan ini, pelaku UMKM bisa mengurus NIB, SPPIRT, NPWP, dan pendaftaran E-katalog secara cepat di satu lokasi dan gratis. Layanan Kolaktelo ini pertamakali di gelar di tiga kecamatan kabupaten Madiun Jawa Timur.


Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengatakan layanan Kolaktelo ini merupakan inovasi layanan terbaru DPMPTSP. Sebelumnya, pada tahun 2022, pihaknya telah memberikan program layanan 1.000 NIB kepada pelaku UMKM. Pada saat itu, program layanan itu diikuti oleh 1.100 pelaku UMKM. 

“Untuk layanan Kolaktelo ini tidak hanya untuk mengurus NIB saja ya. Namun, juga ada layanan pengurusan NPWP, E-katalog, dan SPPIRT. Bahkan di Kecamatan Geger ini, pihak kecamatan bekerjasama dengan Kemenag untuk membuka layanan pengurusan sertifikasi halal,” terang Arik dikutip kantor berita RMOLJATIM (9/6). 

Arik menjelaskan kepemilikan izin berusaha hingga E-katalog ini penting bagi pelaku UMKM yang akan mengembangkan usahanya. Perizinan dan sertifikasi itu juga bisa menjadi modal bagi pelaku usaha untuk bekerjasama dengan pemerintah maupun instansi swasta. 

“Harapan kami, pelaku UMKM yang sudah bisa masuk E-katalog bisa berpartisipasi untuk pengadaan barang dan jasa dari pemerintah,” ujar Arik. 

Layanan Kolaktelo ini, lanjut Arik, sudah digelar di tiga kecamatan, yaitu di Kecamatan Kare, Kecamatan Wungu, dan Kecamatan Geger. Setelah ini program ini akan terus memberikan layanan di masing-masing kecamatan. Hal ini supaya para pelaku UMKM bisa mendapatkan perizinan. 

“Total pelaku UMKM yang sudah memanfaatkan layanan ini ada 250 orang,” terangnya. 

Bupati Madiun Ahmad Dawami, yang turut hadir di kecamatan Geger mengatakan, Pemkab Madiun sengaja menjemput bola dengan turun ke kecamatan-kecamatan untuk membuka layanan pendaftaran perizinan usaha. Menurutnya, layanan ini penting diberikan, supaya pelaku UMKM mau untuk mengurus perizinan. 

Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing itu menuturkan jumlah pelaku UMKM di Kabupatan Madiun ada sebanyak 26.000. Namun, yang sudah mengrurus perizinan baru sekitar ribuan orang saja. 

“Padahal NIB, PIRT, NPWP itu penting bagi pelaku usaha. Terlebih lagi kalau mau berhubungan dengan instantansi pemerintah dan swasta. Untuk itu, kita datang ke sini memberikan kemudahan semuanya, dan semua layanan di sini bisa diakses secara gratis,” ujarnya

Lebih lanjut, dia menegaskan sebenarnya perizinan usaha yang membutuhkan bukanlah pemerintah, melainkan adalah pelaku usaha sendiri. Karena saat berusaha membutuhkan perizinan. 

“Pemerintah bertugas untuk melindungi pelaku usaha agar usahanya tetap jalan,” ujarnya. 

Saat di lokasi ada empat stand yang disipiakan di lokasi, yaitu ada stand pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari DPMPTSP, pelayanan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) dari Dinas Kesehatan, pelayanan Nomor Poko Wajib Pajak (NPWP) dari KPP Pratama, dan pelayanan pendaftaran E-katalog dari Bidang Pengadaan Barang dan Jasa. 

Seorang pelaku UMKM asal Desa Sareng, Ali Musthofa, mengatakan sengaja datang ke Kecamatan Geger untuk mengurus segala kebutuhan perizinan berusaha. Menurut dia, perizinan ini penting untuk pengembangan usahanya di bidang pentol bakso.

“Ini saya mengurus SPPIRT dan NIB. Menurut saya, layanan ini sangat membantu pelaku usaha kecil seperti kami. Sekarang bekerjasama dengan berbagai perusahaan dan pemerintah membutuhkan perizinan,” pungkasnya.(ADV).