Dugaan Korupsi Dana Hibah UMKM Gresik Rp 19,6 M Naik ke Penyidikan

Kejari Gresik/RMOLJatim
Kejari Gresik/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) setempat, dari penyelidikan ke penyidikan.


Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, mengatakan perkembangaan pengusutan dugaan kasus tersebut. Penyidik telah meminta keterangan terhadap 144 Kelompok Usaha Mikro (UMK) dari total 774 KUM yang menerima hibah yang tersebar di 16 Kecamatan.

"Dari total penerima yang tercatat sebanyak 774 KUM, kami telah memeriksa 144 KUM dan penyidik telah menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,02 miliar," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (12/6).

"Dalam perkara ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat Diskoperindag dan anggota DPRD Gresik," sambungnya.

Nana menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan meminta keterangan dari penyedia hibah UMKM. "Ada 12 penyedia dengan 25 dokumen," ucapnya.

"Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, diperkirakan akan terus bertambah. Karena dari total 774 KUM, baru 144 KUM yang dimintai keterangan. Sehingga, masih ada 630 KUM yang belum kami mintai keterangan," tegasnya.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda dalam kesempatan itu menuturkan bahwa penyidik sebelumnya telah meminta keterangan dari Kepala Diskoperindag Gresik, Malahatul Farda, Sekretaris Subhan, Kepala Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Pegawai Diskoperindag Bagian Pengadaan, Joko Pristiwanto, dan Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana, 

"Kami juga tengah mengagendakan minta keterangan anggota DPRD Gresik lain," tandasnya.

Untuk diketahui, besaran dana hibah e-Katalog dalam APBD Gresik tahun 2022 dianggarkan Rp 19,6 miliar dan hanya terserap sekitar Rp 17,9 miliar.