Kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM TA 2020-2022 akan memasuki babak baru. KPK memanggil 10 orang tersangka dan akan langsung dilakukan upaya paksa penahanan.
- KPK Apresiasi Sayembara Maruarar Sirait Rp 8 Miliar Temukan Harun Masiku
- KPK Menang Lagi Lawan Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi, Penyidikan Jalan Terus
- Dipanggil KPK, Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memanggil 10 orang tersangka untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (15/6).
"Kami ingatkan para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (14/6).
Ali memastikan, jika para tersangka hadir memenuhi panggilan tim penyidik, maka akan langsung dilakukan upaya paksa penahanan.
Sepuluh tersangka yang dipanggil, yaitu Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine. Mereka merupakan ASN di Kementerian ESDM.
Dalam perkara ini, uang korupsi diduga digunakan untuk pembelian aset, untuk operasional, termasuk adanya dugaan dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK telah menggeledah beberapa tempat. Pada Senin (27/3) hingga Selasa (28/3) menggeledah kantor Ditjen Minerba, kantor Kementerian ESDM, serta Apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat setelah ditemukan kunci apartemen saat geledah ruang kerja Plh Dirjen Minerba, M Idris Froyoto Sihite.
Dari kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM, KPK mengamankan dokumen terkait Tukin ASN Kementerian ESDM. Sedangkan penggeledahan di apartemen, KPK menemukan uang Rp 1,3 miliar.
Selanjutnya pada Selasa (28/3), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di daerah Depok, Jawa Barat yang merupakan kediaman para tersangka dalam perkara ini.
Kemudian pada Rabu (29/3), tim penyidik juga telah menggeledah beberapa tempat di Kota Depok, Kota Bekasi, dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tempat yang digeledah itu, yaitu tiga rumah kediaman dan satu unit apartemen milik dari para pihak yang terkait dengan perkara ini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Apresiasi Sayembara Maruarar Sirait Rp 8 Miliar Temukan Harun Masiku
- KPK Menang Lagi Lawan Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi, Penyidikan Jalan Terus
- Dipanggil KPK, Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir