Terima Putusan MK soal Pemilu Terbuka, Puan: PDIP Taat Konstitusi

 Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani saat bertemu Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Hutan Kota Plataran Senayan, Jakarta Pusat/RMOL
Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani saat bertemu Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Hutan Kota Plataran Senayan, Jakarta Pusat/RMOL

PDIP mengakui partainya menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (Pemilu).


"Terkait dengan keputusan MK, bahwa PDI Perjuangan taat konstitusi," kata Ketua DPP PDIP Puan Maharani usai bertemu Ketua Umum Partai Demokrat AHY di Hutan Kota Plataran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/6).

MK menolak seluruh gugatan sistem pemilu proporsional tertutup yang dilayangkan enam orang yang salah satunya kader PDIP. Sehingga, pada Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Jadi proporsional terbuka ini akan kami jalani seperti Pemilu-Pemilu yang lalu dan dengan sudah diputuskan putusan MK, tentu saja semua partai politik akan mengikuti keputusan tersebut," tegas Puan.

Pada Kamis lalu (15/6), MK menolak gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-X/2022 yang didaftarkan oleh enam orang pada 14 November 2022. Para penggugat berharap MK mengembalikan pemilu Indonesia ke sistem proporsional tertutup.

Enam orang itu adalah Demas Brian Wicaksono selaku pengurus PDIP Cabang Probolinggo, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi selaku caleg 2024, Ibnu Rachman Jaya selaku warga Jaksel, Riyanto selaku warga Pekalongan, dan Nono Marijono selaku warga Depok.