Parpol Diharapkan Tidak Halalkan Segala Cara untuk Menang Pasca MK Putuskan Sistem Terbuka

Ilustrasi Pemilu/Net
Ilustrasi Pemilu/Net

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sistem Pileg tetap menggunakan proporsional terbuka, partai politik diingatkan tidak menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan apalagi dengan melakukan suap kepada pemilih.


Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati mengatakan bahwa partai politik harus melakukan reformasi. Sebab, kalau nantinya parpol melakukan suap, maka akan menjadi bencana untuk demokrasi kedepan.

"Pemilu 2024 bukan hanya saingan dengan antar partai tapi justru di internal partai itu sendiri sangat ketat," demikian pandangan Neni melansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/6).

Menurut Neni, dampak politik yang kompleks akan menguji peran Bawaslu untuk menegakkan keadilan pemilu. Sebab, selama ini Bawaslu melakukan pendekatan formalistik dan legalistik sehingga tidak bisa menindak secara serius dan mendapatkan efek jera.

Pandangan Neni, hulu dari persoalan pemilu ada di partai politik, maka bagaimana partai itu melakukan kaderisasi dan rekrutmen secara terbuka. Apalagi, kemenangan bukan hanya ditentukan oleh partai tetapi juga oleh para calegnya.

"Belum lagi dihadapkan dengan kondisi kampanye yang sangat sempit yakni 75 hari akan menjadi tantangan untuk partai politik agar tidak melanggar dan melabrak aturan yang telah ditetapkan oleh KPU," Neni menekankan.