Mahfud MD: Polemik Ponpes Al Zaytun Diselesaikan dengan 3 Langkah Hukum

foto/net
foto/net

Pemerintah memutuskan akan menindak dengan tiga langkah hukum terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu pimpinan Panji Gumilang.


Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat ditanya soal polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu tersebut.

"Ya kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum," ujar Mahfud kepada wartawan usai kegiatan fun walk dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Bhayangkara di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6).

Yang pertama kata Mahfud, adalah langkah hukum pidana. Karena, sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi terkait tindak pidana.

"Itu memang sudah hanyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga, oleh oknum di Al Zaytun, itu akan segera diproses ke Polisi. Nanti akan segera dipanggil," kata Mahfud.

Langkah hukum kedua adalah soal administratif. Hal itu perlu dilakukan karena Ponpes Al Zaytun memiliki badan hukum, yakni Yayasan Pendidikan Islam.