Pemerintah Kembali Pulangkan Dua Korban TPPO Asal Jember

4  tersangka TPPO Sudah ditangkap menjalani penyidikan di Mapolda Jatim/ist
4 tersangka TPPO Sudah ditangkap menjalani penyidikan di Mapolda Jatim/ist

Menyusul Ahmad Zaini Dan Dikki, Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Asal Kecamatan Silo Kabupaten Jember, Pemerintah Jawa Timur kembali memulang 2 Orang lagi korban TPPO asal Kabupaten Jember. Satu diantaranya seorang pria, bernama Bagus (22) warga asal Kecamatan Tempurejo dan Zulfa (26), warga kecamatan Ambulu.


"Keduanya sudah sampai di rumah masing-masing, diantar Petugas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur Dan Dinas Tenaga  Kerja Pemkab Jember,  Selasa malam, 27 Juni 2023," ucap  Sub Koordinator Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Disnaker Pemkab  Jember, Ridha Herawati," dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu ( 1/7). 

Dijelaskan Ridha, nasib Bagus dan Zulva tak jauh dengan Zaini dan Dikky, yakni sama-sama menjadi korban TPPO, cuma beda negara penempatan.

Kalau Zaini dan Dikky menjadi pekerja migran Indonesia ( PMI) di Kamboja. Sedangkan bagus dan Zulfa menjadi PMI  ditempatkan di Negara Myanmar.

"Keduanya juga bekerja sebagai operator judi online dan Scammer investasi bodong. Untuk kasus TPPO ini, sudah ditangani Polda Jatim," katanya.

Sebelumnya, Polda Jatim memulangkan 6 orang PMI asal Jawa Timur, yakni  inisial ZR (26), BP (22) keduanya warga Kabupaten Jember serta MNI (22),  MTASP ( 20 ), ARS dan AS masing-masing warga asal Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Direktur Kriminal khusus (Dirkrimsus)  Polda Jatim,  Kombespol Farman,  terungkapnya kasus ini bermula informasi dari media sosial, saat para korban yang berada di Thailand. Kasus tersebut, kemudian  dilaporkan pada bulan Mei lalu. 

"Dengan waktu kejadian pada 18 Oktober 2022 hingga Juni 2023 dengan tempat kejadian di Jember, Thailand dan Myanmar," katanya.

Modus operandi yang ditawarkan kepada para korban ini, lanjut Farman bahwa  bekerja dengan mendapat bayaran 800 USD per bulan ( Rp. 12 juta, Kurs Dolar Rp. 15.000). Selain gaji juga mendapatkan makan empat kali sehari hari dengan mess. 

"Namun kenyataannya korban ini dipekerjakan sebagai agen scammer (penipuan), para korban ditarget setiap harinya," terang Farman.

"Kalau mereka tidak memenuhi target akan diberi sanksi atau hukuman. Dan bahkan dengan kekerasan fisik yang mereka terima dari yang memperkerjakan mereka," sambungnya.

Selanjutnya berdasarkan alat bukti yang cukup, Tim Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap 4 tersangka, yang diduga anggota Jaringan pelaku TPPO Jember dan Banyuwangi. Keempat tersangka itu adalah YS (40) Warga asal Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember, SK (48) asal Srono, Banyuwangi, FB (41) asal Sukadana, Lampung, dan RT (38) asal Sunggal, Medan. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 4 Undang -Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberangkatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.