Merasa Tanahnya Diserobot Ketua RW Untuk Dibangun Pos, Seorang Ibu Emosi Minta Dibongkar Paksa

Ket foto ; tanah yang disengketakan itu dibangun pos oleh ketua RW, 
Ket foto ; tanah yang disengketakan itu dibangun pos oleh ketua RW, 

Merasa lahan miliknya diserobot dan dibangun pos keamanan RT,  seorang perempuan paruh baya marah-marah saat berada di pendopo Kelurahan Medokan Ayu, Surabaya.  


Perempuan tersebut emosi sempat emosi dan meminta pak Lurah setempat membongkar paksa pos tersebut.

Wanita bernama Muarofatin ini tampak emosi, nada suara terdengar tinggi saat berbicara di forum mediasi yang digelar di pendopo Kelurah Medokan Ayu Surabaya, Rabu Siang (05/07). 

Mediasi yang digagas Lurah ini sepertinya berlangsung buntu, tidak ada titik temu antara kedua belah pihak yang tengah berselisih.

“Pokoknya, saya minta bangunan yang ada diatas lahan tanah saya itu dibongkar. Meski pun Pak RW ngotot bahwa lahan itu fasilitas umum, dan atas perintah pihak  Pemerintah Kota Surabaya, tapi tidak bisa, karena saya  yang memliki lahan tersebut,” ungkap wanita yang akrab disapa Titin ini.

Titin mengklaim bahwa tanah  seluas 125 meter persegi di kawasan Medokan Ayu Utara , yang kini dibangun pos Keamanan RT oleh Ketua RW 15  Mikhael Markus, merupakan tanah miliknya. 

“Tanah  yang dibangun pos tersebut tanah saya, itu  atas nama Indah,”  imbuh Titin dengan nada geram.

Tampaknya, Titin begitu kesal dengan langka ketua RW 15 Mikhael Markus, yang telah membangun pos Keamanan RT di atas tanah miliknya tanpa  ada ijin dan pemberitahuan  kepada dirinya. Titin merasa tanah miliknya telah diserobot oleh Ketua RW yang baru menjabat tersebut. 

“Tanah itu bukan fasilitas umum, itu tanah saya yang telah dibangun pos (keamanan). Dia (Mikhael Markus) itu sok tahu. Sok-sokan membangun pos. saya gak suka dengan gayanya yang sok-sokan. Pokoknya saya minta bangunan pos itu dibongkar secepatnya,” ujar Titin. 

Sementara itu, Ketua RW 15 Medokan Ayu Utara Mikhael Markus, yang juga hadir dalam mediasi tersebut membantah jika dirinya telah menyerobot tanah tersebut. 

Menurutnya, tanah yang kini dibangun Pos keamanan RT tersebut merupakan faislitas umum. 

“Kami membanun pos itu untuk kepentingan warga juga,” tampik Mikhael Markus.

“Kalau kami ini hanya melaksanakan tugas dan fungsi kami dari pemerintah kota (Surabaya).  Dalam hal ini lembaga Ketua RW itu kan Sah, nah sesuai dengan permintaan warga. Kalau itu memang setplainnya  dari Cipta Karya fasilitas umum, ya harusnya itu difungsikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat,” kilah Mikhael, yang juga didampingi sejumlah pengurus RW, saat mediasi tersebut.

Mikhael menambahkan, dirinya  hanya sebatas melaksanakan tugas saja , selebihnya pihaknya  menyerahkan kepada  Dinas terkait, dalam hal ini Cipta Karya. 

Dinas Cipta Karya Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan setplaint itu tidak bisa asal mengeluarkan saja, melainkan ada syarat-syarat dan ketentuan berkas yang harus dilengkapim termasuk pembuktian kepemilikan tanah, yang mau membangun Perumahan itu. Di area itu.

“Ini dari cetakannya dikeluarkan Puri Medayu.  Alamatnya Jalan medayu Utara 31 B.  Ada beberapa area fasum  baik itu ruang terbuka hijau maupun ada warna pink,  yang artinya bisa dipermanen. Nah Kami dari pengurus RW 15 ini hanya melaksanakan apa yang diinginkan oleh warga tidak ada kepentingan apapun. Selebihnya kami kembalikan kepada Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas CIpta Karya,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Medokan Ayum Zainul Abidin menegaskan terkait permasalah tersebut pihaknya melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun dalam mediasi ini tidak ada titik temu, karena kedua belah pihak tetap ngotot dengan pendiriannya dan argumennya masing-masing.

“Terkait penyelesaian masalah tersebutm kalau dari kami selama bisa diselesaikan masalah keluargaan akan,  kita bantu untuk menyelesaikannya. Tapi kalau misalnya tidak bisa, mentok ya mungkin bisa lanjut ke jalur hukum. Tapi yang jelas nanti kita mengirim surat ke Dinas Cipta Karya terkait masalah ini. Selanjutnya kita akan kembali mneggelar pertemuan dengan para pihak untuk menyelesaikan hal ini,” ujar Zainul Abidin.