Hakim Sebut Ada Dua Orang Terlibat Kasus Mafia Perijinan Dinkopdag Surabaya, Herry Luher: Tegakkan Keadilan

Kornelis Agung Pribadi/RMOLJatim
Kornelis Agung Pribadi/RMOLJatim

Kasus mafia perijinan atau pemalsuan SIUP MB palsu di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Pemkot Surabaya bisa dipastikan bakal berlanjut.


Tak hanya menyeret Herry Luther Pattay yang kala itu masih menjadi ASN di dinas tersebut.

Namun kini, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ketua Tongani, SH. MH didampingi dua hakim anggota, Emma Ellyani, SH. M.H dan Manambus Pasaribu, SH. MH menilai dalam kasus tersebut juga ada keterlibatan dua orang lainnya.

Hal tersebut dikatakan Hakim Ketua Tongani, SH. MH saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Herry Luther Pattay di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/6).

Menanggapi hal itu, Kornelis Agung Pribadi, Kuasa Hukum terdakwa Herry Luther Pattay mengapresiasi keputusan Majelis Hakim.

Sebab peran dua orang tersebut cukup jelas keterlibatannya sehingga harus bertanggungjawab.

"Tapi yang menarik dari putusan ini juga terungkap memang fakta bahwa terdakwa melakukan ini bukan hanya tidak seorang diri melainkan ada 2 orang lagi. Dan hakim juga menjelaskan, menyebutkan secara detail bahwa 2 orang ini semestinya juga dimintakan pertanggungjawaban," tegas Agung Pribadi pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (6/7).

Menurut Kornelis, dengan adanya 'perintah' Majelis Hakim agar membuka kembali kasus SIUP MB palsu dengan tersangka baru maka seyogyanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya harus segera melaksanakannya agar keadilan bisa ditegakkan.

"Maka dari itu kami selaku kuasa hukum juga mendorong untuk kejaksaan bisa menegakkan keadilan. Jika memang tidak hanya terdakwa yang terlibat, ya mari, ayo kita tegakkan setegak-tegaknya keadilan ini," pungkas Kornelis.

Seperti diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada Herry Luther Pattay, terdakwa kasus SIUP MB palsu di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya, Selasa (27/6).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, SH. MH didampingi dua hakim anggota, Emma Ellyani, SH. M.H dan Manambus Pasaribu, SH. MH menyatakan dimana terdakwa yang merupakan eks ASN Pemkot Surabaya terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Herry Luther Pattay, yakni tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa telah merugikan para pelaku usaha yang sedang mengurua perijinan di Kota Surabaya.

Selain itu faktor yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. 

Namun terdakwa Herry Luther Pattay belum menyatakan sikap apakah menerima atau banding. Ia hanya menyatakan pikir-pikir.

Usai menerima vonis, terdakwa Herry Luther Pattay juga melakukan perlawanan atas pemecatannya sebagai ASN Pemkot Surabaya.

Pasalnya kasus yang dihadapinya tersebut belum inkracht atau belum berkekuatan hukum tetap.