Penyelundup Satwa Dilindungi Diringkus, 162 Ekor Labi-labi Moncong Babi Dijual Lewat Marketplace

Kasus penyelundupan satwa dilindungi di Polda Jatim, Kamis (7/3)/Ist
Kasus penyelundupan satwa dilindungi di Polda Jatim, Kamis (7/3)/Ist

Sindikat perdagangan satwa dilindungi berhasil diringkus. Sebanyak 162 ekor labi-labi moncong babi atau dengan bahasa latin Carettochelys insculpta dalam keadaan hidup, diamankan Polda Jatim.


Selain itu juga diamankan 2 ekor burung kakatua jambul kuning dalam keadaan hidup dan 1 ekor burung tiong emas dalam keadaan hidup.

Dua orang resmi ditetapkan tersangka yakni MIH warga Surabaya dan MKP warga Gresik.

Keduanya ditangkap karena tidak memiliki legalitas yang sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memiliki, memelihara, menyimpan dan menjualbelikan satwa yang dilindungi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Lutfie Sulistiawan mengatakan, para tersangka mendapatkan satwa dilindungi dari Papua.

Dari Papua itu, kata Luthfie, satwa-satwa tersebut dijual dengan mengambil keuntungan per ekor mencapai Rp200.000.

“Jual lewat marketplace. Rata-rata keutungan mulai Rp30 hingga Rp200 ribu,” kata Luthfie dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (8/3).

Luthfie menambahkan, tersangka MIH merupakan residivis berulang kali dalam kasus yang sama.

“Semula tersangka ini merupakan pecinta hewan, namun melihat ada celah bisnis walaupun dilarang.  Trrsangka sampai 5 kali tertangkap,” ujar Lutfie.

Kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan ancaman denda paling banyak 100 juta rupiah.