Eks Napi Korupsi Diduga Bakal Jabat Kembali Direksi PDAM Magetan

Keterangan foto : Sandi Kurnaryanto, direktur teknik (distek) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lawu Tirta, Kabupaten Magetan, sesaat setelah bebas dari penjara karena  korupsi, Rabu (5/7)/RMOLJatim
Keterangan foto : Sandi Kurnaryanto, direktur teknik (distek) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lawu Tirta, Kabupaten Magetan, sesaat setelah bebas dari penjara karena  korupsi, Rabu (5/7)/RMOLJatim

Sandi Kurnaryanto, Direktur Teknik (distek) PDAM Lawu Tirta, Kabupaten Magetan diduga bakal menduduki jabatannya kembali setelah bebas dari penjara  klas 1, Madiun, Jawa Timur.


Sebelumnya, ia pernah ditahan lantaran terbukti korupsi honor tenaga harian lepas (THL) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 263 juta.

"Ini sudah seperti di seting, begitu koruptor PDAM ini bebas, jabatan PJS juga berakhir, bulan ini (Juli) 2023.Ada info eks napi korupsi ini akan kembali menduduki jabatan sebagai Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Lawu Tirta,"kata Kepala Lembaga Penelitian Republik Damai (Redam) Noorman Susanto, Sabtu (8/7).

Sandi Kurnaryanto ini, lanjut Noorman Susanto, sejak awal masuk Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Madiun, Jawa Timur, belum dipecat posisinya masih Dirtek PDAM Lawu Tirta, Magetan, hanya gajinya dipotong 50 persen, infonya gaji yang diterima selama mendekam di LP klas 1 Magetan sekitar Rp 6 jutaan.

"Alasan Kuasa Pemilik Modal (KPM) Bupati Magetan, owner Perumdam Lawu Tirta, Sandi Kurnaryanto masih melakukan upaya hukum banding, belum inkrah (putusan tetap),"ujar Pemilik boxing camp REDAM, Magetan ini.

Ia katakan, sejak awal KPM lakukan assesmen dan dimenangkan Sandi Kurnaryanto, eks napi korupsi ini satu satunya yang mendaftar lowongan dirtek, dan dia punya nilai baik saat assesmen. 

Hal itu berbuntut saat Dirtek PDAM ini dinyatakan tersangka dan terbukti dengan di vonis 18 bulan penjara, mantan Kabag transmisi dan distribusi di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun tidak pernah diberhentikan alias di pecat.

Diungkapkan Noorman Susanto, pasal pasal di Permendagri nomor 37 tahun 2018 yang ditabrak Bupati Magetan untuk mengamankan Sandi Kurnaryanto sudah jelas,  di pasal 54 ayat (2) huruf (a) disebutkan, bisa diberhentikan apabila Direksi tidak dapat melaksanakan tugas. Sedang di huruf (c), direksi diberhentikan karena terlibat kecurangan/rasuah, mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara dan/ atau daerah.

"Bulan ini (Juli) 2023 PJS Dirtek yang dirangkap Direktur Keuangan/Umum Sudji,  berakhir, pas dengan bebasnya Sandi dari penjara. Seperti sudah di seting, karena masa tunggu di tingkat banding itu maksimal enam bulan, ini 18 bulan. Siapa yang mereka reka," kata Noorman, balik tanya.

Direktur Utama Perumda Lawu Tirta, Kabupaten Magetan, Moh Choirul Anam, yang dikonfirmasi masalah Sandi Kurnaryanto yang informasinya bakal menduduki kembali jabatannya sebagai Direktur Teknik (Dirtek) di Perumdam Lawu Tirta setelah bebas dari LP Klas 1 Kota Madiun, mengaku tidak tahu dan bukan jadi kewenangannya.

"Mohon maaf Mas saya tidak  bisa menjawab yang bukan kewenangan kami,"kata Anam, panggilan akrab Dirut Perumdam Magetan, yang penampilannya lembut ini.