Pemkot Surabaya Bakal Berlakukan Retribusi Pengolahan Limbah Non Rumah Tinggal, Pansus: Ini Potensi PAD yang Besar

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya mengusulkan retribusi pengolahan limbah bagi rumah tinggal maupun non rumah tinggal dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang kini tengah dibahas oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya.


Sub Koordinator Pengolahan Air Limbah Domestik Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, Sintya Diah Puspitasari mengatakan bahwa, ada penambahan retribusi dalam jasa umum pelayanan kebersihan yang diusulkan dalam Pansus.

"Yang saat ini berjalan adalah pengolahan limbah cair bentuk tinja (black water). Jadi kami mengusulkan pengenaan retribusi pengolahan limbah non tinja (grey water) untuk tempat non rumah tinggal," kata Sintya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (10/7).

Sintya melanjutkan retribusi ini dikhususkan untuk tempat-tempat non rumah tinggal seperti mall, hotel, apartemen, rumah makan dan perkantoran.

"Tempat non rumah tinggal ini nantinya akan dikenakan retribusi pengolahan grey water sebesar Rp.60.000 per meter kubik," ungkapnya.

Kemudian, Untuk yang rumah tinggal  kata Sintya, pihaknya juga mengusulkan tarif penyedotan dan pengolahan layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT) yang dilakukan oleh armada milik Pemkot Surabaya.

Dimana lanjut Sintya, sesuai dengab Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 4 Tahun 2017 itu menyebutkan bahwa untuk rumah tinggal setiap tiga tahun sekali diwajibkan melakukan penyedotan.

"Ini potensinya cukup besar karena jumlah rumah tinggal di kota Surabaya ada sekitar 700 ribu rumah tinggal," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Anas Karno menyambut baik usulan retribusi layanan pengolahan limbah tersebut dimana layanan tersebut saat ini hanya dilakukan oleh swasta.

"Jadi kedepan pengolahan limbah ini sudah dilakukan oleh pemerintah kota," katanya.

Selain itu, kata Anas untuk pengolahan limbah grey water yang diperuntukkan untuk non rumah tinggal ini bisa menjaga lingkungan dari bahaya pencemaran limbah juga mampu meningkatkan PAD bagi kota Surabaya karena potensinya juga sangat tinggi.

"Ada ratusan bahkan lebih bangunan non rumah tinggal baik itu restoran, hotel maupun apartemen dan perkantoran di kota Surabaya dan itu nanti dikelola oleh Pemkot maka selain PAD kondisi lingkungan sekitar juga terjaga dari kontaminasi limbah yang dihasilkan oleh tempat tersebut," urainya

Namun demikian, Anas juga memberikan masukan dimana pengenaan retribusi ini kedepannya tidak hanya menyasar terhadap tempat yang sudah memiliki instalasi pengolaan limbah.

"Kami inginkan secara teknis untuk diatur kembali sejauh mana Perda ini nanti mengatur setiap tempat non rumah tinggal, jadi nantinya jika disahkan tidak hanya menyasar pada tempat non rumah tinggal yang sudah memiliki instalasi pengolahan limbah," pungkasnya.