Nakes Geruduk DPR RI, Puan Maharani: Kalau Merasa Tidak Diakomodir Silakan ke MK

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah)/RMOL
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah)/RMOL

Rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan diprotes para tenaga kerja kesehatan dengan menggeruduk gedung DPR RI, ketika RUU tersebut disahkan dalam rapat paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/7).


Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, sebelum mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU usul inisiatif DPR RI, parlemen telah mengajak banyak pihak untuk membuka ruang diskusi.

“DPR melalui komisi IX, dan pemerintah melalui kementerian kesehatan, sudah membuka ruang seluas-luasnya, kepada semua pihak yang kemudian mempunyai kepentingan,” kata Puan dalam jumpa pers di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan.

Puan mengatakan aspirasi dan masuk dalam pembahasan di parlemen dilakukan secara berkelanjutan dalam beberapa bulan lalu.

Menurutnya, jika ada pihak yang kurang puas mengenai RUU Kesehatan maka perlu disampaikan kembali kepada pemerintah.

“Kalau kemudian, ada pihak-pihak yang merasa bahwa, masukan aspirasi, hak konstitusionalnya, kemudian belum  terakomodir, mungkin bisa menyampaikanya lagi, kepada pemerintah,” ujarnya.

“Karena DPR sudah selesai, nanti yang akan setelah mengundangkan akan akan mengeluarkan PP adalah kementerian kesehatan,” imbuhnya.

Dia juga menyarankan pihak-pihak yang kontra terhadap RUU Kesehatan dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.


ikuti update rmoljatim di google news