Satreskrim Polres Madiun Bekuk Pelaku Pembunuh Sadis di Kota Pekanbaru Riau

Press release penangkapan pembunuh Miftachul Barokah di polres Madiun/rmol.
Press release penangkapan pembunuh Miftachul Barokah di polres Madiun/rmol.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap pelaku pembunuhan Miftachul Barokah (24) yang ditemukan tewas dalam kondisi terikat tangan dan kakinya di sebuah kamar kos, pada Rabu sore (5/7) lalu. Pelaku berinisial IR (28) asal Klaten Jawa tengah diamankan pada Senin (10/7) dini hari dalam pelariannya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.


"Motif pelaku, ingin menguasai harta benda milik korban. Serta pelaku merasa sakit hati karena korban mengolok olokoloknya dan membandingkan kecantikan korban dan istri pelaku, " terang Wakapolres Madiun Kompol Yulie Khrisna saat press release di Polres Madiun, selasa (11/7). 

Kronologis kejadian, Korban kenal dengan pelaku sejak Desember 2022. Perkenalan mereka terjadi lewat media sosial (medsos). Akhir kata keduanya pun menjalin asmara. Temu darat pun baru dimulai pada awal Juli. Pelaku mengunjungi korban dan menginap di kos korban. 

"Perkenalan korban dan pelaku ini di media sosial, singkat cerita keduanya menjalin asmara. Pada 1 Juli kemarin pelaku berkunjung ke kos korban. Lalu mereka berhubungan layaknya suami istri" kata Wakapolres. 

Niat jahat pelaku muncul ketika pada hari minggu tanggal 2 Juli pelaku melihat isi dompet korban yang didalamnya terdapat uang pecahan 100 ribu yang jumlahnya lima juta rupiah. Akhirnya muncul niatan pelaku untuk menguasai dan mengambilnya. Hingga akhirnya keesokan harinya tanggal 3 Juli pelaku  mengeksekusi korban, yang sedang tidur tengkurap dan bermain handphone.

Korban dicekik dari belakang, lalu mengikat leher korban dengan tapi tas milik korban. Serta menginjak kepala korban beberapa kali hingga terbentur ubin lantai kos kamar korban. Melihat korban meregang nyawa, pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban dengan kabel antena TV dan menyumpal mulut korban dengan handuk. Pelaku pun kabur membawa uang serta motor milik korban. 

"Pelaku ini cukup sadis setelah membunuh, pelaku kabur dengan membawa motor milik korban" tambahnya. 

Sementara itu keterangan dari pelaku, dirinya memang ingin menguasai harta korban dan sakit hati sering diolok-olok oleh korban. 

"Saya hanya ingin menguasai harta korban. Saya juga sakit hati sering dikata katai goblok. Dan membandingkan kecantikan istri saya dan korban, " kata IR.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 kuhp dengan ancaman hukuman limabelas tahun penjara. 


ikuti update rmoljatim di google news