Mahfud MD: Panji Gumilang Kita Tindak, Ponpes Al Zaytun Tidak Dibubarkan 

Menkopolhukam Mahfud MD saat menghadiri Halaqah Ulama Nasional di Pesantren Sunan Derajat Paciran, Kabupaten Lamongan/RMOLJatim 
Menkopolhukam Mahfud MD saat menghadiri Halaqah Ulama Nasional di Pesantren Sunan Derajat Paciran, Kabupaten Lamongan/RMOLJatim 

Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan dugaan kasus Al-Zaitun. Menurutnya, ada sebanyak 295 sertifikat tanah hak milik (SHM) atas nama Panji Gumilang beserta anak dan istrinya.


Hal itu diungkapkan Mahfud saat menghadiri Halaqah Ulama Nasional yang digelar di Pesantren Sunan Derajat Paciran, Kabupaten Lamongan dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (12/7).

"Ada juga dana yang pengirimnya namanya gubernur NII, masuk uang ke situ, nah itu semua yang seperti itu, tanahnya juga, ada 1.300 hektar sudah kami temukan dalam sehari 295 sertifikat yang dicurigai juga itu berasal dari kekayaan yayasan yang masuk ke pribadi," kata Mahfud.

Karena itu, lanjutnya, Pemerintah akan menindak Panji Gumilang yang mempunyai 360 rekening bank. Sudah dua hari ini pemerintah sudah membekukan 145 rekening, karena masuk dan keluarnya uang tersebut sangat mencurigakan yang diduga pencucian uang.

"Kalau kita tindak pidana pencucian uang, pengumpulan uang yang diduga secara ilegal, menurut saksi-saksi dan pelakunya,  kemudian disamarkan seakan-akan menjadi uang halal," ungkap Mahfud.

Mahfud juga menduga pencucian uang melalui dana BOS, dana bantuan pemerintah yang awalnya masuk ke institusi lalu berpindah masuk ke rekening orang, tanpa pertanggungjawaban yang jelas menurut administrasi. 

Laporan masyarakat terkait kasus pidana pencucian uang dan penistaan agama terhadap Panji Gumilang tersebut kini diserahkan ke proses hukum. 

"Dalam tindak pidana seperti ini, ya biar diproses polisi dengan ukuran-ukuran hukumnya sendiri, untuk menentukan itu," imbuh Mahfud.

Dalam kasus ini, Mahfud menjelaskan bahwa Pondok Pesantren Al-Zaitun tidak dibubarkan. Karena selama ini melahirkan alumnus yang bagus, kurikulumnya juga bagus. 

Mahfud mencontohkan ponpes Ngeruki yang melahirkan banyak teroris, mulai dari Abu Bakar Baasyir dan cabang-cabangnya itu disebut dihukum dan terorisnya, dimana santrinya tidak dibubarkan. 

Jika pemerintah melakukan pembubaran pesantren, urai Mahfud, akan jadi preseden. 

"Oleh sebab itu kita berfikir tidak usah membubarkan pesantren. Akan tetapi Panji Gumilang yang akan kita tindak secara hukum bukan pesantrennya. Pesantren nanti kita bina, karena secara resmi pesantren itu memang tidak pernah melahirkan teroris," demikian Mahfud.